KPK Usut Dugaan Transaksi Jual Beli Mata Uang Asing dalam Kasus Lukas Enembe

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 16 November 2022 | 11:20 WIB
KPK Usut Dugaan Transaksi Jual Beli Mata Uang Asing dalam Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe saat berdoa bersama para pemimpin gereja di kediaman pribadinya pada Selasa (04/10/2022). [Dok. Jubi]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal dugaan transaksi jual beli mata uang asing yang dilakukan tersangka Lukas Enembe. Pengusutan dugaan itu dilakukan KPK setelah Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Pemprov Papua.

Terkait pengusutan dugaan jual-beli mata uang asing, penyidik KPK telah memeriksa dua pihak swasta, yakni perwakilan PT Anugrah Valasindo, Kriswanto dan PT Mulia Multi Valas, Roby.

"Dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan ini. Yang penyidikannya masih terus kami lakukan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah uang tunai hingga emas batangan hasil dari penggeledahan. Penggeledahan itu dilakukan Tim Satgas di rumah kediaman Lukas di Jakarta dan salah satu apartemen.

Lukas Enembe Dianggap Kooperatif

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut jika tindakan Lukas Enembe cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaaan yang dilakukan tim dokter IDI dan tim penyidik KPK. Hampir 1,5 jam Lukas diperiksa di kediamannya, di Distrik Koya, Jayapura.

"Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun kerjasama dan beliau sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," kata Firli dalam konferensi pers di Papua, Kamis (3/11/2022) lalu.

Namun, Firli enggan menyampaikan detail soal sejumlah pertanyaan yang dicecarkan kepada Lukas. Dia hanya memastikan bahwa Lukas dapat memberikan keterangan untuk proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Bukan jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tapi, yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam rangka proses peradilan," ujar Firli.

baca juga

Seperti diketahui, KPK bersama IDI telah melakukan pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Disebutkan bahwa pemeriksaan tidak dilanjutkan karena alasan kondisi Lukas sakit.

"Pemeriksaan sudah selesai. Pak Lukas, karena sakit pemeriksaan tidak dilanjutkan, dengan alasan sakit," kata pengacara Lukas, Roy Rening dihubungi awak media, Kamis (3/11/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta

Jakarta | Selasa, 15 November 2022 | 21:27 WIB

Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK

Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK

News | Selasa, 15 November 2022 | 19:20 WIB

Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi

Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi

News | Selasa, 15 November 2022 | 17:41 WIB

Ada Laporan Dugaan Korupsi Sistem Transjakarta, KPK : Sedang Diverifikasi

Ada Laporan Dugaan Korupsi Sistem Transjakarta, KPK : Sedang Diverifikasi

Depok | Selasa, 15 November 2022 | 16:12 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×