Ketiga, Pemerintah Republik Indonesia harus patuh dan taat terhadap Konstitusi dan hukum yang berlaku, dengan melindungi dan menghormati hak asasi manusia setiap orang yang diantaranya menjamin hak atas rasa aman, kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat.
YLBHI dan LBH Diintimidasi hingga Digeledah Polisi Jelang KTT G20, KontraS: Pelanggaran Serius Kebebasan Berpendapat!
Rabu, 16 November 2022 | 13:24 WIB

BERITA TERKAIT
Presiden Prancis Tiba-tiba Keluar Dari Mobil, Begini Reaksi Paspampres
16 November 2022 | 13:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI