Modus Pinjol: Ditawari Kerja Sama
Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa awal mula hingga modul ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol.
Para korban tersebut diketahui terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop), oleh pelaku dengan diimingi-imingi bagi hasil sebesar 10 persen.
Sang pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen tersebut, dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dahulu. Sejauh ini, terdapat sebanyak 5 aplikasi pinjol yang telah didata oleh pihak kepolisian.
Namun, pada faktanya, setelah para korban melakukan pengajuan pinjol dan mengirimkan dana kepada para pelaku, keuntungan yang dijanjikan sebelumnya nihil. Alhasil, saat ini para mahasiswa IPB terjerat pinjol tersebut.
Ferdy juga menjelaskan bahwa identitas pelaku kasus mahasiswa IPB yang terjerat pinjol. Diketahui, pelaku dalam kasus tersebut berinisial SAN. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Namun sejauh ini, polisi memastikan bahwa pelaku bukan bagian dari mahasiswa IPB.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa