Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI

Rabu, 16 November 2022 | 16:41 WIB
Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). [ANTARA/Indra Arief Pribadi]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mendesak agar Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi segera mengirimkan surat presiden soal nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa. Andika sendiri akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? Artinya sebelum tanggal 24 fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, kekinian sudah banyak pihak mempertanyakan terkait siapa figur Panglima TNI yang baru. Terlebih telah berkembang isu jika masa pensiun Panglima TNI akan diperpanjang.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Suara.com/Bagaskara)

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu. Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin Panglima TNI akan diperpanjang (karena belum dikirim nama), tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan, bahwa perpanjangan masa pensiun perwira TNI tak bisa dilakukan. Kecuali memang perwira TNI tersebut memiliki keahlian khusus misalnya seperti dokter. 

"Kecuali adalah mereka yang memiliki pengetahuan spesialis, misalnya dokter spesialis jantung senior begitu atau barang kali ahli mesin dan itupun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," tuturnya.

"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan haru segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," sambungnya.

Baca Juga: Kamis Besok, DPR Bakal Sahkan RUU Papua Barat Daya

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga kekinian pihaknya belum menerima supres soal nama pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Sampai dengan hari ini belum ada, surpres Panglima TNI," kata Dasco terpisah, Rabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI