Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI

Rabu, 16 November 2022 | 16:41 WIB
Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). [ANTARA/Indra Arief Pribadi]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mendesak agar Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi segera mengirimkan surat presiden soal nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa. Andika sendiri akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? Artinya sebelum tanggal 24 fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, kekinian sudah banyak pihak mempertanyakan terkait siapa figur Panglima TNI yang baru. Terlebih telah berkembang isu jika masa pensiun Panglima TNI akan diperpanjang.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Suara.com/Bagaskara)

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu. Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin Panglima TNI akan diperpanjang (karena belum dikirim nama), tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan, bahwa perpanjangan masa pensiun perwira TNI tak bisa dilakukan. Kecuali memang perwira TNI tersebut memiliki keahlian khusus misalnya seperti dokter. 

"Kecuali adalah mereka yang memiliki pengetahuan spesialis, misalnya dokter spesialis jantung senior begitu atau barang kali ahli mesin dan itupun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," tuturnya.

"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan haru segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," sambungnya.

Baca Juga: Kamis Besok, DPR Bakal Sahkan RUU Papua Barat Daya

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga kekinian pihaknya belum menerima supres soal nama pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Sampai dengan hari ini belum ada, surpres Panglima TNI," kata Dasco terpisah, Rabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI