• Cetak bukti tanda terima upload dokumen persyaratan
• Pihak madrasah harus datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan juga bukti tanda terima
• Bank melakukan verifikasi, kemudian akan mencairkan dana bantuan
• Madrasah selanjutnya harus melaporkan penggunaan dana bos via Portal BOS
• Proses pencairan pun selesai
Terkait pencairannya, Kemenag sudah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah. Setelah dana diterima oleh peserta, maka proses pencairan bisa langsung dilakukan di bank terkait dengan membawa bukti unggah dari persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ini.
Penyaluran dana BOS ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik mungkin dan optimal oleh sejumlah pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah tadi informasi tentang cara mencairkan dana BOS Madrasah tahap II yang sudah dicairkan. Segera cek rekening madrasah di bank terkait untuk mengetahui pencairan dana BOS dari Kemenag.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor