Jadi Tonggak Sejarah, Tito Sebut Pengesahan RUU Papua Barat Daya Harus Jamin OAP ke Politik hingga Pemerintahan

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 17 November 2022 | 12:39 WIB
Jadi Tonggak Sejarah, Tito Sebut Pengesahan RUU Papua Barat Daya Harus Jamin OAP ke Politik hingga Pemerintahan
Jadi Tonggak Sejarah, Tito Sebut Pengesahan RUU Papua Barat Daya Harus Jamin OAP ke Politik hingga Pemerintahan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian, mengatakan, bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang telah menjadi sejarah bagi masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Papua.

Hal itu disampaikan Tito dalam laporannya di rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

"Pertama, hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, tentunya juga bagi Indonesia yang penuh sika cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinisi ke-38 Republik Indonesia," kata Tito.

Ia mengatakan, di balik momen membahagiakan tersebut masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI.

Menurutnya, pembetukan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini adalah atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui oleh pemerintah untuk dibahas, setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat, kepala daerah hingga DPRP dan MRP Papua Barat.

Ia mengatakan, kebijakan pemekaran di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua sesuai dengan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahunn 2021 yang telah disahkan tanggal 19 Juli 2021.

"Fondasi utama dalam RUU untuk pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua (OAP) dalam akses politik, pemerintahan, ekonomi, sosial-budaya, dan sebagainya," tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan, adanya Undang-Undang tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum, terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan mulai tahap awal pada Provinsi Papua Barat Daya dan menjadi legacy atau warisan.

"Kita berharap nanti pada sata realisasi untuk sosialisai, kerja sama yang sama, kolaborasi yang sehat ini dapat kita terus jalankan agar Provinsi Papua Barat Daya dengan cepat dapat kita operasionalisasikan dan tentunya kami sangat memohon setelah nanti menerima surat dari piminan DPR RI yang sekali lagi kami mohon diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

"Karena ini akan berhimpitan dengan tahapan-tahapan Pemilu, pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang dan merealisasi pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi berjalan," sambungnya.

Disahkan jadi UU

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (17/11/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang. (tangkapan layar/Bagaskara)
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang. (tangkapan layar/Bagaskara)

"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

News | Kamis, 17 November 2022 | 12:19 WIB

Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

News | Kamis, 17 November 2022 | 11:51 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI untuk Gantikan Jenderal Andika yang Pensiun Desember

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI untuk Gantikan Jenderal Andika yang Pensiun Desember

Video | Kamis, 17 November 2022 | 09:30 WIB

Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI

Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI

News | Rabu, 16 November 2022 | 16:41 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB