Jadi Tonggak Sejarah, Tito Sebut Pengesahan RUU Papua Barat Daya Harus Jamin OAP ke Politik hingga Pemerintahan

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 17 November 2022 | 12:39 WIB
Jadi Tonggak Sejarah, Tito Sebut Pengesahan RUU Papua Barat Daya Harus Jamin OAP ke Politik hingga Pemerintahan
Jadi Tonggak Sejarah, Tito Sebut Pengesahan RUU Papua Barat Daya Harus Jamin OAP ke Politik hingga Pemerintahan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian, mengatakan, bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang telah menjadi sejarah bagi masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Papua.

Hal itu disampaikan Tito dalam laporannya di rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

"Pertama, hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, tentunya juga bagi Indonesia yang penuh sika cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinisi ke-38 Republik Indonesia," kata Tito.

Ia mengatakan, di balik momen membahagiakan tersebut masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI.

Menurutnya, pembetukan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini adalah atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui oleh pemerintah untuk dibahas, setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat, kepala daerah hingga DPRP dan MRP Papua Barat.

Ia mengatakan, kebijakan pemekaran di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua sesuai dengan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahunn 2021 yang telah disahkan tanggal 19 Juli 2021.

"Fondasi utama dalam RUU untuk pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua (OAP) dalam akses politik, pemerintahan, ekonomi, sosial-budaya, dan sebagainya," tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan, adanya Undang-Undang tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum, terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan mulai tahap awal pada Provinsi Papua Barat Daya dan menjadi legacy atau warisan.

"Kita berharap nanti pada sata realisasi untuk sosialisai, kerja sama yang sama, kolaborasi yang sehat ini dapat kita terus jalankan agar Provinsi Papua Barat Daya dengan cepat dapat kita operasionalisasikan dan tentunya kami sangat memohon setelah nanti menerima surat dari piminan DPR RI yang sekali lagi kami mohon diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

"Karena ini akan berhimpitan dengan tahapan-tahapan Pemilu, pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang dan merealisasi pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi berjalan," sambungnya.

Disahkan jadi UU

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (17/11/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang. (tangkapan layar/Bagaskara)
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang. (tangkapan layar/Bagaskara)

"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

News | Kamis, 17 November 2022 | 12:19 WIB

Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

News | Kamis, 17 November 2022 | 11:51 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI untuk Gantikan Jenderal Andika yang Pensiun Desember

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI untuk Gantikan Jenderal Andika yang Pensiun Desember

Video | Kamis, 17 November 2022 | 09:30 WIB

Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI

Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI

News | Rabu, 16 November 2022 | 16:41 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB