Isu PRT Jadi Prioritas Komnas HAM: RUU PPRT Mendesak, Cegah Pekerja Dari Perbudakan

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 18 November 2022 | 09:40 WIB
Isu PRT Jadi Prioritas Komnas HAM: RUU PPRT Mendesak, Cegah Pekerja Dari Perbudakan
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). [ANTARA/Muhammad Zulfikar]

Suara.com - Isu kelompok terpinggirkan atau marjinal menjadi salah satu prioritas kerja Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) salah satu kelompok pekerja yang bakal diperjuangkan Komnas HAM.

Komisioner bidang Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, komisioner sebelumnya telah merampungkan kajian tentang perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Selanjutnya, mereka merekomendasikan pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dikeluarkan pada tahun 2011.

Anis bilang, RUU PPRT sangat mendesak untuk segera disahkan, apalagi aturan itu telah bergulir selama 18 tahun di DPR, namun tak kunjung disahkan.

"Karena ini menyangkut hajat hidup sekitar 5 juta kalau di dalam negeri. Kita juga punya PRT migran di luar negeri, juga hampir 6 jutaan, sehingga penting ini agar segera di sahkan," kata Anis saat dihubungi Suara.com pada Kamis (17/11/2022) kemarin.

PRT menjadi salah satu kelompok pekerja yang lemah posisinya, karena profesinya yang tidak diakui oleh negara. Dampaknya banyak hak mereka yang tidak terpenuhi. Mereka juga kerap kali mengalami tindak kekerasan bahkan kekerasan seksual.

Sebagai pekerja pada umumnya, seharusnya hak seperti gaji yang layak, kebebasan berserikat, jaminan sosial, libur dan perjanjian kerja terpenuhi.

Karenanya bagi Komnas HAM, dengan disahkannya RUU PPRT menjadi harapan bagi pekerja rumah tangga, dengan begitu negara akan mengakui profesi mereka.

"Jadi ini menguatkan posisi mereka, tapi sekaligus juga memberikan jaminan kepada majikan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak," ujar Anis.

baca juga

RUU PRT juga sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan majikan.

"Jika ada masalah antara majikan dan PRT itu mekanisme penyelesaian seperti apa, itu semua diatur dalam UU PRT yang diharapkan bisa melindungi mereka. Menjamin hak-hak asasi mereka dan menghindarkan mereka dari situasi abuse bahkan situasi perbudakan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSSI Dituding Cuma Beretorika, Ingkar Beri Trauma Healing Korban Kanjuruhan, Komnas HAM: Kami Akan Cek

PSSI Dituding Cuma Beretorika, Ingkar Beri Trauma Healing Korban Kanjuruhan, Komnas HAM: Kami Akan Cek

News | Jum'at, 18 November 2022 | 08:23 WIB

Komnas HAM Tindaklanjuti Tuntutan Korban, Minta Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Tindaklanjuti Tuntutan Korban, Minta Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat

News | Jum'at, 18 November 2022 | 06:26 WIB

Keluarga Korban Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Keluarga Korban Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Video | Jum'at, 18 November 2022 | 05:00 WIB

Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak

Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak

News | Kamis, 17 November 2022 | 19:36 WIB

Pendamping Korban Tragedi Kanjuruhan: Brimob Lakukan Serangan secara Sistematik

Pendamping Korban Tragedi Kanjuruhan: Brimob Lakukan Serangan secara Sistematik

Bekaci | Kamis, 17 November 2022 | 20:40 WIB

Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi

Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:47 WIB

PSSI Ingkar Janji, Tak Jalankan Trauma Healing bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

PSSI Ingkar Janji, Tak Jalankan Trauma Healing bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:39 WIB

Terkini

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:20 WIB

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 17:18 WIB

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:16 WIB

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:15 WIB

AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital

AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 17:13 WIB

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:10 WIB

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:08 WIB

Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?

Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:05 WIB

Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos

Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:04 WIB

Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana

Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:02 WIB

×