Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022

Jum'at, 18 November 2022 | 12:59 WIB
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rekrutmen PPK akan berlangsung sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

Sebagai tambahan informasi, KPU telah menyediakan honor untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK akan mendapatkan honor  atau gaji Rp 2,5 juta, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp 2,2 juta. Sementara itu, ketua PPS akan mendapatkan honor Rp 1,5 juta, sementara anggota PPS mendapatkan honor Rp 1,3 juta.

Bagaimana, Anda tertarik untuk mencoba cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI