Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 18 November 2022 | 12:59 WIB
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Apa saja syarat dan cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024?

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan melalui daring atau online. 

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun. 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. 
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 
  9. Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan dan syarat yang sama juga berlaku untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan kemudian.

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui:

- Langkah pertama, sebagai pendaftar Anda harus memiliki akun SIAKBA, di mana akun dapat dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.

- Kemudian SIAKBA akan mengirimkan sebuah tautan atau link ke email pendaftar. Silakan klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.

- Setelah itu, silakan masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, Anda juga perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.

- Kemudian, silakan klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya dan pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.

- Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda harus mengisi biodata secara benar dan lengkap. Jangan lupa, masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.

- Setelah itu, Anda juga perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Anda bisa mengunggah salinan berkas-berkas tersebut di kolom yang disediakan. Perlu diketahui, foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF, di mana ukuran dokumen yang diunggah tidak boleh melebihi 1 megabyte.

- Tuntaskan proses pendaftaran dengan klik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan, dan setelah itu Anda resmi menjadi calon pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024.

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Rekrutmen PPK akan berlangsung sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

Sebagai tambahan informasi, KPU telah menyediakan honor untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK akan mendapatkan honor  atau gaji Rp 2,5 juta, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp 2,2 juta. Sementara itu, ketua PPS akan mendapatkan honor Rp 1,5 juta, sementara anggota PPS mendapatkan honor Rp 1,3 juta.

Bagaimana, Anda tertarik untuk mencoba cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu

Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu

News | Jum'at, 18 November 2022 | 08:29 WIB

Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya

Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya

News | Kamis, 17 November 2022 | 20:57 WIB

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

News | Kamis, 17 November 2022 | 20:01 WIB

Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol

Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol

Jakarta | Kamis, 17 November 2022 | 19:49 WIB

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:06 WIB

Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes

Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes

News | Kamis, 17 November 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang

Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?

Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi

Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:21 WIB

×