Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa Reklame

Jum'at, 18 November 2022 | 15:00 WIB
Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa Reklame
Ilustrasi Nilai Sewa Reklame di Jakarta. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6) NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dani hasil perhitungan NSR.

Cara Perhitungan Pajak Reklame

Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagai berikut:

1) untuk Penyelenggaraan Reklame oleh pihak ketiga, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:

    a. Nilai Kontrak Reklame dalam hal Nilai Kontrak Reklame diketahui dan dianggap wajar

    b. NSR yang diselenggarakan sendiri sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan, dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar.

2) untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:

    a. NSR sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reldame pada media perabotan atau perlengkapan jalan .

    b. NSR sesuai luas bidang dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display.

Baca Juga: Pemprov DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, PKS Sebut Lebih Baik CCTV Bisa Awasi 24 Jam

    c. NSR  per meter persegi per hari sesuai luas Reklame dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Reklame Berjalan, Reklame Graffiti dan Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI