Irjen Teddy Minahasa Berkilah, Perintahnya ke AKBP Doddy Tukar Sabu dengan Tawas Cuma Bercanda

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 18 November 2022 | 21:04 WIB
Irjen Teddy Minahasa Berkilah, Perintahnya ke AKBP Doddy Tukar Sabu dengan Tawas Cuma Bercanda
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI