Pajak Reklame di DKI Jakarta Berubah, Berikut Cara Menghitungnya

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Sabtu, 19 November 2022 | 10:00 WIB
Pajak Reklame di DKI Jakarta Berubah, Berikut Cara Menghitungnya
Ilustrasi Nilai Sewa Reklame di Jakarta. (Dok: Bapenda)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan nilai sewa reklame. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.

Peraturan baru tersebut dikarenakan bahwa nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan. Apa saja peraturan terbaru tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

Nilai Kontrak Reklame

1 Nilai Kontrak Reklame tidak termasuk PPN.

2 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, meliputi:

    a. biaya sewa lahan/bangunan termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta;

    b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklarne menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.

    c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.

3 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:

    a. biaya sewa lahan/bangunan gedung;

    b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.

    c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.

Nilai Sewa Reklame

1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)

2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)

3) Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:

    a. Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300 per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000 setiap kali penyelenggaraan.

    b. Reklame Selebaran: Rp13.000 per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000 setiap kali penyelenggaraan.

    c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000 per meter persegi per hari.

    d. Reklame Udara: Rp7.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.

    e. Reklame Apung: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.

    f. Reklame Suara: Rp6.400 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.

    g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.

    h. Reklame Peragaan: Rp1.300.000 per setiap penyelenggaraan.

    i. Reklame Graffiti: Rp25.000 per meter persegi per hari.

    j. Reklame Laser: Rp5.000.000 untuk paling lama 1  bulan penayangan.

    k. Reklame Gapura: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.

    l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000 per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 meter persegi.

4) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan.

5) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR.

6) NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dani hasil perhitungan NSR.

Cara Perhitungan Pajak Reklame

Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagai berikut:

1) untuk Penyelenggaraan Reklame oleh pihak ketiga, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:

    a. Nilai Kontrak Reklame dalam hal Nilai Kontrak Reklame diketahui dan dianggap wajar

    b. NSR yang diselenggarakan sendiri sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan, dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar.

2) untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:

    a. NSR sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reldame pada media perabotan atau perlengkapan jalan .

    b. NSR sesuai luas bidang dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display.

    c. NSR  per meter persegi per hari sesuai luas Reklame dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Reklame Berjalan, Reklame Graffiti dan Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan.

    d. NSR per tiga puluh detik sesuai jangka waktu untuk Reklame Suara dan Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya.

    e. NSR setiap kali penyelenggaraan untuk Reklame Melekat (Stiker), Selebaran, Udara, Apung, Peragaan, Laser dan Gapura.

Itu tadi adalah Penetapan nilai kontrak reklame, Nilai Sewa Reklame, dan cara Cara Perhitungan Pajak Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, terutama bagi wajib pajak reklame dihrapkan semakiin mengerti dengan peraturan baru teresebut. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak dapat semakin terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantu Warga Wajib Pajak, Ini Daftar Lokasi 14 Gerai Samsat Kelilingi Jabodetabek

Bantu Warga Wajib Pajak, Ini Daftar Lokasi 14 Gerai Samsat Kelilingi Jabodetabek

| Jum'at, 18 November 2022 | 11:25 WIB

Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa Reklame

Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa Reklame

News | Jum'at, 18 November 2022 | 15:00 WIB

Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame

Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame

News | Jum'at, 18 November 2022 | 10:00 WIB

Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bali untuk Taat Pajak

Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bali untuk Taat Pajak

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 05:43 WIB

Gubernur Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 12 Desember 2022, Ini Alasannya

Gubernur Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 12 Desember 2022, Ini Alasannya

Sumbar | Kamis, 17 November 2022 | 12:53 WIB

Pajak Reklame di Jakarta Alami Perubahan, Catat Detailnya

Pajak Reklame di Jakarta Alami Perubahan, Catat Detailnya

News | Kamis, 17 November 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:21 WIB

Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur

Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:18 WIB

Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya

Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:12 WIB

Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani

Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:04 WIB

Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat

Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:03 WIB

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:48 WIB

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB