Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?

Sabtu, 19 November 2022 | 18:11 WIB
Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?
Ilustrasi Pemilu - tugas dan gaji PPK, PPS, KPPS (Unsplash/5Element)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.

3. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

4. Menyampaikan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten atau Kota.

5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, kemudian menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten atau Kota.

6. Menyusun dan menyampaikan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Gaji PPK

- Ketua PPK

Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 1.850.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 2.500.000.

- Anggota PPK

Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 1.600.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 2.200.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI