Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS merupakan panitia bentukan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lainnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada pada tingkat kelurahan atau desa, atau nama lain.
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 16 dan 17, dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, dan 2 (dua) orang anggota.
Tugas PPS
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2, maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.