Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?

Sabtu, 19 November 2022 | 18:11 WIB
Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?
Ilustrasi Pemilu - tugas dan gaji PPK, PPS, KPPS (Unsplash/5Element)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

12. Dalam hal pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir C dan hadir di TPS, KPPS melayani Pemilih dengan cara melihat nama pemilih pada DPT atau laman KPU dan kemudian mensinkronkan KTP-el atau Surat Keterangan.

13. Memeriksa jari pemilih untuk memastikan pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lainnya.

14. Memberikan informasi berkaitan dengan cara mencoblos yang benar dan juga sah.

15. Memberikan aksesibilitas bagi pemilih yang menyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

16. Menghimbau kepada para pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

17. Memberikan kesempatan yang setara kepada saksi untuk menyampaikan keberatan.

18. Menyelesaikan atau menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Suara.

19. Menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa atau Pengawas TPS.

20. Melakukan pengisian seluruh formulir Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan jelas.

21. Menggunakan Sirekap dalam Perhitungan Perolehan Suara dengan memastikan setiap TPS mempunyai minimal 2 (dua) anggota KPPS wajib mempunyai ponsel pintar, dan minimal dua anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar.

22. Mengelola data hasil penghitungan suara.

Gaji KPPS

- Ketua KPPS:

Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 550.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000.

- Anggota KPPS:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI