Korban Dugaan Pemerasan Kasus Arloji Mewah Heran Polri Kurangi Sanksi Anggotanya: Sangat Tak Masuk Akal

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Minggu, 20 November 2022 | 11:31 WIB
Korban Dugaan Pemerasan Kasus Arloji Mewah Heran Polri Kurangi Sanksi Anggotanya: Sangat Tak Masuk Akal
Ilustrasi Mabes Polri

Suara.com - Korban pemerasan terkait kasus arloji mewah Richard Mille, Tony Sutrisno mempertanyakan alasan Polri meringankan sanksi etik terhadap Kombes RI selaku terduga pelaku. Padahal, Kombes RI menurutnya merupakan pihak yang paling banyak menerima uang pemerasan tersebut.

Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito menyebut, berdasar diagram yang beredar, Kombes RI awalnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama 5 tahun. Namun turun drastis menjadi demosi selama 1 tahun.

"Apa benar Wakapolri mengabulkan pengajuan banding Kombes Rizal Irawan (RI) sehingga hukumannya dikurangi?," kata Heroe kepada wartawan dengan nada bertanya, Sabtu (19/11/2022).

Atas hal itu, Heroe meminta Wakapolri angkat bicara untuk meluruskan kabar tersebut. Pasalnya, pemotongan sanksi terhadap Kombes RI menurutnya tak masuk akal.

"Pemberian keringanan hukuman itu juga sangat tidak masuk akal dan jauh dari keadilan untuk anggota. Rizal Irawan yang mendapatkan uang paling besar dibuat ringan disidang banding, ada apa ini?," katanya.

Uang Belum Dikembalikan Penuh

Heroe sebelumnya juga mempertanyakan sisa uang Tony yang belum dikembalikan oleh anggota Polri selaku terduga pelaku pemerasan. Sebab, sejauh ini klaimnya baru sebagian uang hasil pemerasan yang telah dikembalikan secara resmi oleh Divisi Propam Polri.

"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum," ungkap Heroe kepada wartawan, Jumat (17/11/2022).

Heroe juga meminta anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan ini dapat diusut tuntas.

baca juga

"Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengklaim akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan anggota Polri terhadap Tony.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, koordinasikan dilakukan sekaligus untuk mendalami kebenaran isi diagram atau bagan pemerasan yang di dalamnya menyeret nama Irjen Pol AR.

"Tentu ini penting untuk didalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Dalam diagram yang beredar, dugaan pemerasan ini disebut mencapai angka Rp 3,7 miliar. Pemerasan diduga terjadi saat AR masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Selain AR ada nama anggota Polri lainnya yang disebut dalam diagram, yakni Kanit berinisial Kompol A dan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes RI.

"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," ungkap Yusuf.

Tony awalnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar ke Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri.

Dalam perjalanannya, Tony mengklaim dimintai uang sebesar 19 ribu dollar Singapura jika kasus tersebut ingin diproses secara cepat. Tony lantas melaporkan dugaan pemerasan ini ke Divisi Propam Polri. Namun, sesaat setelah melaporkan dugaan pemerasan tersebut, kasus penipuan yang dilaporkannya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meresahkan, Guru di Sekolah Diancam dan Dipalak Pria Ngaku Wartawan di Tasikmalaya

Meresahkan, Guru di Sekolah Diancam dan Dipalak Pria Ngaku Wartawan di Tasikmalaya

Cianjur | Sabtu, 19 November 2022 | 12:30 WIB

Uang Belum Dikembalikan Penuh, Korban Pemerasan Polisi Soal Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Protes

Uang Belum Dikembalikan Penuh, Korban Pemerasan Polisi Soal Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Protes

News | Jum'at, 18 November 2022 | 17:19 WIB

Pemilik Kafe Ngaku Diperas Oknum Satpol PP karena Ramai: Katanya Melanggar

Pemilik Kafe Ngaku Diperas Oknum Satpol PP karena Ramai: Katanya Melanggar

Riau | Rabu, 02 November 2022 | 19:55 WIB

Soal Dugaan Irjen Andi Rian Terlibat Kasus Pemerasan, ORI: Harus Dibuktikan Dan Ditindak Sekalipun Pati Polri

Soal Dugaan Irjen Andi Rian Terlibat Kasus Pemerasan, ORI: Harus Dibuktikan Dan Ditindak Sekalipun Pati Polri

News | Rabu, 02 November 2022 | 07:41 WIB

Beredar Diagram Pemerasan Anggota Polri, Kompolnas Koordinasi Dengan Itwasum Hingga Propam

Beredar Diagram Pemerasan Anggota Polri, Kompolnas Koordinasi Dengan Itwasum Hingga Propam

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 09:11 WIB

Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tindak Pemerasan Dengan Modus LSM

Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tindak Pemerasan Dengan Modus LSM

Purwokerto | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:26 WIB

Viral Preman Kuras Duit Pedagang Asongan di Siang Bolong, Tas hingga Kantong Celana Dirogoh

Viral Preman Kuras Duit Pedagang Asongan di Siang Bolong, Tas hingga Kantong Celana Dirogoh

Kaltim | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:10 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×