"Utangnya Rp1,5 miliar ditempat kerja, karena memiliki jabatan tertentu di Organisasi (Rohaniawan) sehingga muncullah ide tersebut untuk merekayasa kematian,” ungkap Iman.
Rekayasa itu dilakukan karena Urip sudah merasa terpojok dengan hutan yang terlalu besar dan bingung bagaimana cara untuk membayarnya. Sementara penetapan jadi tersangka, kata Iman, harus mengumpulkan keterangan lengkap dari Urip agar kerangka hukumnya bisa diketahui.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga tengah mendalami penyebar video pertama untuk ditanyakan kepentingannya mengunggah rekaman tersebut ke media sosial.
“Dalam kejadian viral Urip mati suri itu sampai saat ini belum ada yang dirugikan dan juga kita akan mendalami penyebar video pertama akan menanyakan untuk kepentingan apa mengunggah video tersebut,” ujar Iman.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti