"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ucap Amalia.
Kepada penyidik, Amalia turut menyerahkan rekening koran Ricky sebagai barang bukti. Data dalam rekening koran tersebut menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.
Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp. 100 juta. Sehingga, total transaksi menjadi Rp200 juta.
"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.
"Rp. 100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta.," jawab Amalia.
"Itu pemindahannya pakai apa?" cecar hakim Wahyu.
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Amalia.
Meski demikian, Amalia tidak mengetahui jumlah uang terakhir yang ada di rekening milik Yosua. Pasalnya, dia tidak diberikan surat kuasa untuk membuka data rekening milik Yosua saat itu.
"Rekening J ada berapa terakhir?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," ucap Amalia.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.