Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah buntut melakukan praktik korupsi. Mereka yang dipenjara yakni, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Pimpinan KPK Berharap Ada Ekspose Kasus Kardus Durian Yang Seret Nama Cak Imin
Selasa, 22 November 2022 | 08:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pilpres 2024: Prabowo dan Muhaimin Punya Hak Memutuskan, Tapi Juga Punya Hak Memveto Nama yang Diajukan
22 November 2022 | 07:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI