34. Papua
UMP 2022 Rp3.561.932
Estimasi UMP 2023 Rp3.918.125,2.
Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka batas akhir pengumuman UMP akan diperpanjang hingga 28 November 2022 mendatang. Sementara untuk UMK, diberikan waktu hingga tanggal 7 Desember 2022.
Perubahan jadwal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula yang baru.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama