Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas, Ibnu Khajar Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT Minta Bebas

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 22 November 2022 | 19:47 WIB
Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas, Ibnu Khajar Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT Minta Bebas
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo (Kiri). (ACTNews)

Suara.com - Ibnu Khajar, terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan untuak korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu poin yang disampaikan yaitu agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ibnu Khajar dan dua terdakwa lain menjalani sidang secara daring. Adapun nota keberatan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum Ibnu.

Pertama, kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat. Misalnya, tidak menguraikan secara detail terkait peran Ibnu dalam perkara ini baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Dalam dakwaan primer, kata kuasa hukum, JPU menggunakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sedangkan, dalam dakwan subsider, JPU menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

"Bahwa penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan primer dan subsider. Hal ini dikarenakan penuntut umum tidak menguraikan dengan jelas apa dan bagaimana peran terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata kuasa hukum Ibnu, Selasa (22/11/2022).

Ibnu didakwa bersama Hariyana dan pendiri Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing. Kuasa hukum menilai, JPU tidak menguraikan dan menyebutkan siapa pelaku lain yang melakukan 'penyertaan' dalam melakukan tindak pidana.

"Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai 'yang melakukan' maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan," tuturnya.

"Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang turut serta melakukan, maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," tambahnya.

baca juga

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dalam menghitung dana implementasi Boeing. Kemudian, dakwan JPU dinilai tidak cermat dalam mengkalkulasi nama bank dan rekening bank terkait dana bantuan sosial Boeing tersebut.

Dari uraian itu, kuasa hukum Ibnu meminta majelis hakim untuk dapat mengabulkan nota keberatan yang dilayangkan. Majelis hakim juga diminta agar menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

"Tiga, melepaskan terdakwa dari tahanan. Empat membebankan biaya perkara kepada negara."

ACT Gelapkan Dana Rp138 Miliar

Pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana oleh ACT, JPU mengungkap ke mana larinya dana ahli waris korban Lion Air 610 sebesar Rp138 miliar. Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau eks Presiden ACT Ahyuding bersama terdakwa lainnya menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang dijelaskan kalau perusahaan Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 ribu sebagai Boeing Financial Assitance Fund untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Sebanyak 189 ahli waris korban mendapatkan santunan dari Perusahaan Boeing sebesar USD 144.320 atau Rp20 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 144.500. BCIF sendiri merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.

Yayasan ACT ditunjuk oleh Perusahaan Boeing untuk dapat mengelola dana BCIF atau dana sosial. Hal tersebut juga telah disetujui oleh ahli waris.

Kemudian, Yayasan ACT mengajukan proposal yang kemudian disetujui oleh Boeing. Pada 25 Januari 2021, Yayasan ACT mendapatkan dana sebesar Rp138 miliar dalam rentang waktu 28 Januari 2021 hingga 29 April 2021.

Namun berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 yang dibuat akuntan Gideon Adi Siallagan, ditemukan bahwa dana ACT sebesar Rp138 miliar itu yang benar-benar digunakan sesuai implementasi kegiatan Boeing hanya Rp20 miliar.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp117,982.530.997," demikian yang tertulis dalam surat dakwaan yang dikutip Suara.com, Selasa pekan lalu.

Oleh sebab itu, disimpulkan kalau terdakwa Ahyudin, saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana telah menggunakan dana BCID sebesar Rp117,9 miliar di luar peruntukannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Lion Air maupun pihak Boeing.

"Perbuatan terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air

Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air

News | Selasa, 22 November 2022 | 17:52 WIB

Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

Jakarta | Selasa, 22 November 2022 | 16:58 WIB

Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air

Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air

News | Selasa, 22 November 2022 | 16:17 WIB

Terkini

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB