Suara.com - Bulan November memiliki beberapa hari besar dalam skala nasional, salah satunya Hari Guru Nasional. Tahukah kalian kapan Hari Guru Nasional itu diperingati?
Perlu digaris bawahi dahulu bahwa Hari Guru Nasional berbeda dengan Hari Guru Sedunia. Perbedaan utamanya yakni pada tanggal peringatan. Dengan begitu pertanyaan kapan Hari Guru Nasional pun akan relevan.
Hari Guru Sedunia dirayakan pada tanggal 5 Oktober setiap tahun. Sementara Hari Guru Nasional diperingati pada 25 November.
Tahun ini, Hari Guru Nasional akan diperingati pada Jumat nanti (25/11/2022). Perayaan Hari Guru Nasional pun bertepatan dengan HUT PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
HUT PGRI 2022 kali ini telah mencapai usia ke-77 tahun. Bagaimana Hari Guru Nasional ditetapkan pada tanggal 25 November? Simak penjelasan sejarahnya berikut.
Sejarah Hari Guru Nasional
Tujuan pembentukan PGHB adalah untuk memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki latar pendidikan berbeda-beda. Kemudian tahun 1932, PGHB berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Saat Indonesia dijajah oleh Jepang, segala bentuk organisasi dilarang, termasuk PGI terkena imbasnya. Mereka tidak dapat beraktivitas dan berorganisasi.
Setelah Indonesia merdeka, para tenaga pendidik dan guru membuat Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta yang selanjutnya membantuk PGRI. Tanggal pelaksanaan Kongres Guru Indonesia pertama itulah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
Baca Juga: Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2022, Dari Siswa untuk Para Guru yang Hebat
Namun penetapan Hari Guru Nasional baru diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang juga menandai hari lahir PGRI.
Sejarah Hari Guru Sedunia

Peringatan Hari Guru Sedunia pun mulai dilakukan pada tahun yang sama dengan Hari Guru Nasional, yaitu 1994.
Menurut UNESCO, Hari Guru Sedunia diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 5 Oktober untuk merayakan semua guru di seluruh dunia.
Ini merupakan Rekomendasi ILO / UNESCO 1966 tentang Status Guru, yang menetapkan tolok ukur mengenai hak dan tanggung jawab guru, dan standar untuk persiapan awal dan pendidikan lanjutan, rekrutmen, pekerjaan, dan kondisi pengajaran dan pembelajaran.
Rekomendasi tentang Status Tenaga Pengajar Pendidikan Tinggi dibicarakan secara serius pada tahun 1997 untuk melengkapi Rekomendasi 1966 dengan mencakup tenaga pengajar di pendidikan tinggi.