Padahal sebelumnya pengesahan tersebut tidak masuk dalam agenda rapat paripurna saat itu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna saat itu mengatakan, keputusan untuk mengangkat Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi sudah diambil di rapat internal Komisi III DPR RI pada 28 September 2022.
Alasan pencopotan Aswanto karena kinerja
Lalu apa alasan dari pencopotan Aswanto? Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul secara blak-blakan mengatakan kalau pencopotan tersebut merupakan keputusan politis.
Ia mengatakan, selama ini kinerja Aswanto sangat mengecewakan karena kerap membatalkan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI.
Ia lantas mengungkit-ungkit terpilihnya Aswanto dulu, dengan mengatakan kalau dirinya bisa menjadi hakim konstitusi karena usulan dari DPR. Karena itulah, ia menganggap Aswanto harus bekerja sesuai dengan kepentingan DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujarnya di gedung parlemen pada Jumat (30/9/2022).
Pencopotan Aswanto dinilai melanggar Undang-Undang
Langkah DPR RI mencopot Aswanto secara sepihak lalu mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak. Awal Oktober 2022 lalu, Gedung MK didatangi oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil yang memprotes pencopotan Aswanto.
Mereka di antaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan lainnya.