Soal Dugaan Pemerasan hingga Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Mahfud MD Disarankan Segera Lapor Jokowi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 24 November 2022 | 15:52 WIB
Soal Dugaan Pemerasan hingga Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Mahfud MD Disarankan Segera Lapor Jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter/Miduk17)

Suara.com - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melaporkan kasus pemerasan hingga tambang ilegal yang diduga dilakukan perwira tinggi Polri ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menurutnya, sikap progresif Mahfud dalam kasus Ferdy Sambo juga mesti ditunjuklan dalam kasus ini.

"Pak Mahfud sebagai menteri membantu presiden di bidang politik hukum dan keamanan seperti yang sudah beliau lakukan dalam kasus Sambo, sekali lagi tepat kalau sikap yang sama ditunjukkan di kasus yang ini," kata Margarito kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

"Malah menurut saya, Pak Mahfud segera memberitahukan kasus itu kepada presiden dan meminta approval presiden," imbuhnya.

Di sisi lain, kata Margarito, presiden juga mesti menaruh perhatian terhadap kasus ini demi memastikan para penegak hukum bersih. Apalagi, kasus pemerasan hingga setoran tambang ilegal yang diduga melibatkan petinggi Polri ini telah ramai diperbincangkan.

Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]

"Saya berpendapat ini harus ada atensi dari Pak Presiden. Tentu saja sebagai pembantu, Pak Mahfud berada di depan untuk mengimplementasikan sikap Presiden," katanya.

Kasus Pemerasan

Eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang kekinian menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya disebut melakukan pemerasan terhadap pelapor kasus penipuan arloji mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Dalam diagram yang beredar pemerasan tersebut disebut mencapai angka Rp3,7 miliar.

Selain Andi Rian, ada nama anggota Polri lainnya yang disebut dalam diagram, yakni Kanit berinisial Kompol A dan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes RI.

"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Tambang Ilegal

Selain pemerasan, Polri juga dirundung masalah terkait adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim ini awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.

Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong lantas mengklaim menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut.

Nyanyian Geng Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengakui adanya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ini ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL itu ditandatangani saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ungkap Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Ferdy Sambo akui sempat teken surat penyelidikan kasus tambang ilegal di Kaltim yang diduga menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Suara.com)
Ferdy Sambo akui sempat teken surat penyelidikan kasus tambang ilegal di Kaltim yang diduga menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Suara.com)

Kendati begitu, Ferdy Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada."

Tak cuma Ferdy Sambo, mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan mulai bicara soal dugaan setoran suap yang diduga diterima sejumlah jenderal polisi terkait bisnis tambal ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Senada dengan Ferdy Sambo, Hendra pun mengaku pernah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengklaim jika kasus dugaan suap Komjen Agus itu sempat ditangani saat dirinya masih menjabat mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri. 

Pernyataan itu disampaikan Hendra saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, hari ini. 

"Betul-betul. Tanyakan pada pejabat yang berwenang," kata Hendra seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (24/11).

Hendra mengatakan penyelidikan terkait kasus tersebut berdasarkan data dan bukan sekedar gosip semata. Dia menyebut pengusutan tersebut merupakan tindakan yang memang benar pernah dilakukan Propam Polri.

"Kan ada datanya, enggak fiktif. Ya kan sesuai faktanya begitu," ujar Hendra sambil tersenyum.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Tak cuma Komjen Agus, Hendra pun membeberkan dugaan jenderal lainnya dalam kasus suap tambang ilegal di Kaltim. Pertiwa tinggi (Pati) Polri yang disebutnya adalah eks Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak.

Hendra menyebut keterlibatan Irjen Rudolf Nahak tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Hendra menyebut suap tersebut diduga dilakukan menggunakan mata uang Singapura.

"Itu kan semua ada bukti-bukti," kata Hendra.

Dia menambahkan, Irjen Rudolf diduga menerima uang senilai Rp5 miliar. Namun, dia meminta awak media untuk bertanya lebih lanjut kepada pihak terkait.

"Tanya pejabat yang berwenang aja ya," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan Geng Sambo, Hendra Ungkap Dugaan 2 Jenderal Polisi Terima Suap Tambang Ilegal di Kaltim: Gak Fiktif, Faktanya Begitu

Blak-blakan Geng Sambo, Hendra Ungkap Dugaan 2 Jenderal Polisi Terima Suap Tambang Ilegal di Kaltim: Gak Fiktif, Faktanya Begitu

| Kamis, 24 November 2022 | 15:35 WIB

Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, PRT Kodir sampai Gak Berani Bicara: Matanya Merah

Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, PRT Kodir sampai Gak Berani Bicara: Matanya Merah

News | Kamis, 24 November 2022 | 14:37 WIB

Yakin Kapolri Pasti Tegas Tangani Dugaan Suap Tambang Ilegal Kabareskrim, DPR Tunggu Penjelasan Listyo di Rapat

Yakin Kapolri Pasti Tegas Tangani Dugaan Suap Tambang Ilegal Kabareskrim, DPR Tunggu Penjelasan Listyo di Rapat

News | Kamis, 24 November 2022 | 14:30 WIB

PRT Ngaku CCTV di Kompleks Duren Tiga Didanai Ferdy Sambo, Hakim Tak Percaya Omongan Kodir: Ah Yang Benar

PRT Ngaku CCTV di Kompleks Duren Tiga Didanai Ferdy Sambo, Hakim Tak Percaya Omongan Kodir: Ah Yang Benar

News | Kamis, 24 November 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB