"Aduan sebagaimana dimaksudkan pada Ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara," bunyi ayat 4.
Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah
Kamis, 24 November 2022 | 16:18 WIB
VIDEO TERKAIT
Lantang, Emak-emak Kaum Miskin Kota Ini Kecam Pasal Gelandangan di RKUHP
Video
Senin, 30 September 2019 | 17:32 WIB
BERITA TERKAIT
RKUHP Atur Pidana Penjara 1,5 Tahun buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu
24 November 2022 | 12:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI