"Aduan sebagaimana dimaksudkan pada Ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara," bunyi ayat 4.
Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah
Kamis, 24 November 2022 | 16:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RKUHP Atur Pidana Penjara 1,5 Tahun buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu
24 November 2022 | 12:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI