Pemerintah Usul Istilah Makar dalam RKUHP Diubah, Memang Apa Artinya?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 24 November 2022 | 18:24 WIB
Pemerintah Usul Istilah Makar dalam RKUHP Diubah, Memang Apa Artinya?
Komisi III DPR RI menyetujui untuk membawa RKUHP pada pengambilan keputusan tingkat I. (Suara.com)

Suara.com - Pemerintah memberikan usulan terkait istilah ‘makar’ di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diubah. Usul tersebut berkaitan dengan Pasal 160 angka (8).

"Kita mengubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

"Sebab apabila kata 'makar' begitu saja dimaknai sebagai 'serangan' tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian oleh pemohon, terutama Pasal 87 KUHP, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum," lanjutnya

Arti Makar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah makar berarti akal busuk; tipu muslihat; perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Lema istilah ‘makar’ berasal dari Bahasa Arab. Artinya yakni ‘tipu daya’. Lema ini disebut dalam Al Quran Q.S. Al Imran ayat 54 yang berbunyi:” Wamakaruu wamakarallah, wallahu khairul makiriin” (Mereka membuat tipu daya, Allah membalas tipu daya mereka. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya).” Oleh karena itulah istilah ‘makar’ disebut sebagai ‘tipu daya’.

Dalam Tesaurus Bahasa Indonesia, makar memiliki sinonim. Sinonim makar yakni curang, culas, serong, siasat, tipu muslihat, tipu daya, kongkalikong, lancung, serong, akal bulus, bida, hilat, kelicikan, kecerdikan, akal keling, akal kancil, kepalsuan, dan lain sebagainya. Melihat dari pengertian di atas, dapat disimbulkan jawaban dari apa itu makar adalah tipu daya.

Istilah Makar dalam KUHP

Makar disinggung dalam Pasal 87 KUHP yang berbunyi: “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53”.

Kemudian, istilah Makar juga terdapat pada Pasal 104 KUHP yang berbunyi: “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Tak hanya itu, istilah makar juga terdapat pada Pasal 106 KUHP yakni: “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 107 ayat (1) dan (2) KUHP mengatur juga terkait makar sebagai berikut: “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” dan “(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Istilah ‘makar’ juga muncul dalam Pasal 139a dan 139b KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” dan “Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Terakhir, makar disinggung dalam Pasal 140 (1) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut: “(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” dan “Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayoritas Fraksi Setuju, Komisi III DPR Sepakat Bawa RKUHP ke Pengambilan Keputusan Tingkat I

Mayoritas Fraksi Setuju, Komisi III DPR Sepakat Bawa RKUHP ke Pengambilan Keputusan Tingkat I

News | Kamis, 24 November 2022 | 17:37 WIB

Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

News | Kamis, 24 November 2022 | 16:18 WIB

RKUHP Atur Pidana Penjara 1,5 Tahun buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

RKUHP Atur Pidana Penjara 1,5 Tahun buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

News | Kamis, 24 November 2022 | 12:41 WIB

DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses

DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses

News | Senin, 21 November 2022 | 11:57 WIB

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

News | Senin, 21 November 2022 | 09:59 WIB

Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik  Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

News | Senin, 21 November 2022 | 09:38 WIB

Sebut Pemerintah dan DPR RI Enggan Sahkan RKUHP Karena Pasti Dibully, Habiburokhman Langsung Klarifikasi ke Mahfud MD

Sebut Pemerintah dan DPR RI Enggan Sahkan RKUHP Karena Pasti Dibully, Habiburokhman Langsung Klarifikasi ke Mahfud MD

News | Jum'at, 18 November 2022 | 20:10 WIB

Formappi Anggap Masih Ada Masalah: Pengesahan RKUHP Tak Layak Ditunggu

Formappi Anggap Masih Ada Masalah: Pengesahan RKUHP Tak Layak Ditunggu

News | Jum'at, 18 November 2022 | 17:42 WIB

Terkini

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB

Mencekam! Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Dievakuasi Pakai Tali dari Lantai 6

Mencekam! Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Dievakuasi Pakai Tali dari Lantai 6

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:30 WIB

Teror di London! Dalam 4 Menit Dua Orang Yahudi Jadi Korban Penusukan

Teror di London! Dalam 4 Menit Dua Orang Yahudi Jadi Korban Penusukan

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:26 WIB

Viral! Laki-laki Tak Bercerita, Tapi Langsung Acak-acak Kota dengan Bulldozer 24 Ton

Viral! Laki-laki Tak Bercerita, Tapi Langsung Acak-acak Kota dengan Bulldozer 24 Ton

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:17 WIB

Kedaulatan Terancam? Akademisi Kompak Kritisi Kebijakan Akses Militer Asing di Langit Indonesia

Kedaulatan Terancam? Akademisi Kompak Kritisi Kebijakan Akses Militer Asing di Langit Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:16 WIB

KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA

KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:10 WIB

Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga

Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:06 WIB

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB

Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot

Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:30 WIB

Rusia Prediksi UEA Keluar dari OPEC Akan Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia

Rusia Prediksi UEA Keluar dari OPEC Akan Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:23 WIB