Covid-19 Tinggi Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Bis Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 25 November 2022 | 15:20 WIB
Covid-19 Tinggi Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Bis Terbaru
Ilustrasi syarat naik pesawat, kereta api, bis terbaru. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

Suara.com - Pemerintah memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia merespons tingginya kasus Covid-19 belakangan ini. Penerapan kebijakan PPKM membuat beberapa syarat naik pesawat, kereta api dan bis mengalami perubahan.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 5 Desember 2022, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali berada di Level 1.

Menurut data BNPB, lonjakan angka Covid-19 sejak 7-21 November 2022 tembus 87.553 kasus. Jumlah ini naik 66,9 persen dibandingkan data tercatat dua pekan sebelumnya yaitu 52.456 kasus.

Kenaikan tentu berdampak pada aturan perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Aturan ini disebutkan dalam Inmendagri poin keempat.

Kapasitas transportasi umum seperti angkot, taksi dan kendaraan sewa bisa diisi maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, kapal laut, bis dan kereta api tetap mengacu ketentuan yang diatur Satgas Covid-19 Nasional.

Sementara itu, kebijakan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN ) masih merujuk Surat Edaran Satgas Nomor 24/2022. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yang masih mengacu SE Satgas Nomor 25/2022.

Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bis Terbaru

Perjalanan Domestik

1. PPDN dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku.

2. PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

3. PPDN harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN WNA dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua.
  • PPDN berusia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.
  • PPDN berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
  • PPDN berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

4. PPDN sesuai poin 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan domestik dengan protokol kesehatan ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuat pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, tidak wajib memenuhi syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Sesuai aturan, PPDN yang termasuk dalam poin 2, 3 dan 5 dikecualikan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digencarkan untuk Lansia, Kapan Masyarakat Umum Dapat Vaksinasi Booster Kedua?

Digencarkan untuk Lansia, Kapan Masyarakat Umum Dapat Vaksinasi Booster Kedua?

News | Jum'at, 25 November 2022 | 11:29 WIB

Cara Dapat Vaksin Booster Kedua: Jenis Vaksin, Jadwal dan Syaratnya

Cara Dapat Vaksin Booster Kedua: Jenis Vaksin, Jadwal dan Syaratnya

News | Kamis, 24 November 2022 | 21:05 WIB

Kasus COVID-19 Bisa Meroket di Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Giatkan Vaksinasi Lengkap

Kasus COVID-19 Bisa Meroket di Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Giatkan Vaksinasi Lengkap

Health | Kamis, 24 November 2022 | 22:15 WIB

Kelompok Rentan Dianjurkan Dapat Imunisasi Pasif Covid-19, Bedanya Apa dengan Vaksin Lain?

Kelompok Rentan Dianjurkan Dapat Imunisasi Pasif Covid-19, Bedanya Apa dengan Vaksin Lain?

Health | Kamis, 24 November 2022 | 14:32 WIB

Siap-siap! Simak Jenis Vaksin Covid-19 Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama

Siap-siap! Simak Jenis Vaksin Covid-19 Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama

News | Kamis, 24 November 2022 | 13:42 WIB

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

News | Kamis, 24 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:31 WIB

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:09 WIB

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:48 WIB

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB