Covid-19 Tinggi Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Bis Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 25 November 2022 | 15:20 WIB
Covid-19 Tinggi Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Bis Terbaru
Ilustrasi syarat naik pesawat, kereta api, bis terbaru. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

Suara.com - Pemerintah memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia merespons tingginya kasus Covid-19 belakangan ini. Penerapan kebijakan PPKM membuat beberapa syarat naik pesawat, kereta api dan bis mengalami perubahan.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 5 Desember 2022, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali berada di Level 1.

Menurut data BNPB, lonjakan angka Covid-19 sejak 7-21 November 2022 tembus 87.553 kasus. Jumlah ini naik 66,9 persen dibandingkan data tercatat dua pekan sebelumnya yaitu 52.456 kasus.

Kenaikan tentu berdampak pada aturan perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Aturan ini disebutkan dalam Inmendagri poin keempat.

Kapasitas transportasi umum seperti angkot, taksi dan kendaraan sewa bisa diisi maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, kapal laut, bis dan kereta api tetap mengacu ketentuan yang diatur Satgas Covid-19 Nasional.

Sementara itu, kebijakan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN ) masih merujuk Surat Edaran Satgas Nomor 24/2022. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yang masih mengacu SE Satgas Nomor 25/2022.

Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bis Terbaru

Perjalanan Domestik

1. PPDN dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku.

2. PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

3. PPDN harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN WNA dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua.
  • PPDN berusia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.
  • PPDN berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
  • PPDN berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

4. PPDN sesuai poin 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan domestik dengan protokol kesehatan ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuat pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, tidak wajib memenuhi syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Sesuai aturan, PPDN yang termasuk dalam poin 2, 3 dan 5 dikecualikan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digencarkan untuk Lansia, Kapan Masyarakat Umum Dapat Vaksinasi Booster Kedua?

Digencarkan untuk Lansia, Kapan Masyarakat Umum Dapat Vaksinasi Booster Kedua?

News | Jum'at, 25 November 2022 | 11:29 WIB

Cara Dapat Vaksin Booster Kedua: Jenis Vaksin, Jadwal dan Syaratnya

Cara Dapat Vaksin Booster Kedua: Jenis Vaksin, Jadwal dan Syaratnya

News | Kamis, 24 November 2022 | 21:05 WIB

Kasus COVID-19 Bisa Meroket di Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Giatkan Vaksinasi Lengkap

Kasus COVID-19 Bisa Meroket di Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Giatkan Vaksinasi Lengkap

Health | Kamis, 24 November 2022 | 22:15 WIB

Kelompok Rentan Dianjurkan Dapat Imunisasi Pasif Covid-19, Bedanya Apa dengan Vaksin Lain?

Kelompok Rentan Dianjurkan Dapat Imunisasi Pasif Covid-19, Bedanya Apa dengan Vaksin Lain?

Health | Kamis, 24 November 2022 | 14:32 WIB

Siap-siap! Simak Jenis Vaksin Covid-19 Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama

Siap-siap! Simak Jenis Vaksin Covid-19 Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama

News | Kamis, 24 November 2022 | 13:42 WIB

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

News | Kamis, 24 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB