Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 26 November 2022 | 19:23 WIB
Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya
Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos - Ilustrasi Uang (Pixabay)

3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi kemudian dibulatkan hingga ratusan ribu rupiah 

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI atau Polri 

5. Belum pernah menerima bantuan dari program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif usaha mikro lainnya. 

Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos 

Pencairan BSU 2022 tetap bisa dilakukan meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan domisili. Pekerja atau buruh membawa persyaratan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga menunjukkan tangkap layar (screenshot) yang berisikan status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman Kemenker yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”. 

Namun, apabila situs tersebut tidak bisa diakses, maka pekerja atau buruh calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan yang berisi sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing. Berikut ini cara pengambilan BSU di Kantor Pos: 

1. Cek status penerima BSU di laman Kemenker 

2. Bila dinyatakan lolos atau tertera sebagai calon penerima 

3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW setempat 

Baca Juga: Penyaluran BSU Sempat Terkendala, Kantor Pos Nusa Dua Bali Tambah Jam Pelayanan

4. Membawa KTP 

5. Datang langsung ke kantor pos sesuai undangan 

Nah itulah tadi cara pengambilan BSU di Kantor Pos lengkap dengan syaratnya. Pastikan Anda telah mengecek status kepesertaan Anda di laman Kemenker. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI