Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar

Diana Mariska | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 28 November 2022 | 14:23 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar terkait praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA.

"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ (Gazalba Saleh)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).

Andi mengatakan MA menginginkan proses hukum terhadap Gazalba Saleh berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif, dan independen," katanya.

Mengutip dari ANTARA, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11/2022) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sidang perdana diagendakan digelar pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang. Sebagai pemohon, Gazalba meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, selaku termohon.

Kemudian menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

KPK Tetapkan Tersangka

Sebelum berstatus tersangka, KPK sempat memanggil Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Kemudian, pada 13 November, lembaga anti korupsi itu menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, karena sebelumnya, sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Sudrajad Dimyati (Hakim Agung Nonaktif), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA), Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), serta Nurmanto Akmal dan Albasri (PNS MA).

Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Koperasi Simpan Pinjam (KSP)).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Apindo Tak Ngeyel Kalau Gugatan di MA Ditolak, Said Iqbal: Sudah Pada Kaya, Masa Nggak Mau Lihat Buruh Sejahtera

Minta Apindo Tak Ngeyel Kalau Gugatan di MA Ditolak, Said Iqbal: Sudah Pada Kaya, Masa Nggak Mau Lihat Buruh Sejahtera

News | Jum'at, 25 November 2022 | 16:18 WIB

Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA

Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA

News | Selasa, 22 November 2022 | 12:04 WIB

Pensiunan Pegawai MA Ramli M Sidik Dipanggil KPK

Pensiunan Pegawai MA Ramli M Sidik Dipanggil KPK

Sulsel | Kamis, 17 November 2022 | 15:50 WIB

Politisi Golkar Kritik Komisi Yudisial Dinilai Lamban Awasi Hakim Agung: Banyak Mafia-mafia MA yang Harus Diberangus

Politisi Golkar Kritik Komisi Yudisial Dinilai Lamban Awasi Hakim Agung: Banyak Mafia-mafia MA yang Harus Diberangus

Video | Selasa, 15 November 2022 | 15:15 WIB

Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta

Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta

News | Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB

Gerah Politisi Golkar Kritik Habis Komisi Yudisial Lamban Awasi Hakim Agung: MA Ini Tak Beres, Banyak Mafia Di Sana!

Gerah Politisi Golkar Kritik Habis Komisi Yudisial Lamban Awasi Hakim Agung: MA Ini Tak Beres, Banyak Mafia Di Sana!

News | Selasa, 15 November 2022 | 13:07 WIB

Terkini

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB