Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA

Selasa, 22 November 2022 | 12:04 WIB
Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh rampung diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) (Suara.com/welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pencegahan bagi Hakim Agung Gazalba Saleh pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pencegahan tersangka korupsi dilakukan jika yang berperkara tidak bersikap kooperatif dan memiliki upaya untuk kabur ke luar negeri.

"Pencegahan itukan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif. Tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah," kata Johanis kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Dia menuturkan pencegahan dan penahan terhadap tersangka juga berdasarkan subjektif penyidik KPK.

"Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau udah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil enggak dateng, ya sebaiknya ditahan, supaya memperlancar proses penyidikan," kata Johanis.

Sebelum berstatus tersangka, KPK sempat memanggil Gazalba Saleh dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Kemudian pada 13 November, lembaga anti korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap di MA.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, karena sebelumnya sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Para tersangka tersebut di antaranya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Baca Juga: Masa Penahanan Karomani cs Diperpanjang, Penyidik KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI