Mengenal Lambang Korpri, Ketahui Arti dan Maknanya dalam Peringatan HUT Korpri ke-51

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 29 November 2022 | 07:47 WIB
Mengenal Lambang Korpri, Ketahui Arti dan Maknanya dalam Peringatan HUT Korpri ke-51
lambang Korpri - Logo Hari Korpri 2022 (http://korpri.blitarkab.go.id)

Pangkal kedua sayap bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan Korpri di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas Korpri sebagai mengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, bangsa dan negara.

Lambang Korpri (korpri.surabaya.go.id)
Lambang Korpri (korpri.surabaya.go.id)

Setelah tahu arti dan makna lambang Korpri tidak lengkap rasanya jika anda belum paham tentang sejarah HUT Korpri itu sendiri. Sebab sejarah hari Korpri ini telah dimulai sejak masa penjajahan.

Sejarah HUT Korpri

Perayaan Hari Korpri setiap 29 November ini ditentukan sesuai tanggal dibentuknya organisasi tersebut. Korpri berdiri pada 29 November 1971.

Kemudian hal itu disahkan dalam Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Pembentukan Korpri ini dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Selama masa Orde Baru, Korpri pada saat itu dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa. Akan tetapi sejak era reformasi, Korpri mulai berubah menjadi sebuah organisasi yang netral dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Sejarah Korpri sebenarnya sudah mulai ketika masa penjajahan Belanda. Banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera namun kedudukannya termasuk kelas terbawah.

Kemudian, pada saat peralihan kekuasaan pemerintah Belanda kepada Jepang, secara otomatis semua pegawai pemerintah Hindia Belanda dipekerjakan oleh Jepang sebagai pegawai pemerintah. Nasib mereka menjadi jauh lebih sulit dari pada sebelumnya.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT Korpri 2022, Pasang di WhatsApp, Facebook, dan Instagram!

Lalu ketika Indonesia mengumumkan kemerdekaan dan berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), nasib pegawai pemerintah ini berubah. Secara otomatis seluruh pegawai pemerintah Jepang dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selesai pengakuan kedaulatan RI pada tanggal tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan juga pegawai pemerintahan Belanda dijadikan sebagai Pegawai RI Serikat. Hingga tanggal 29 November 1971, Korpri resmi berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI yang ditetapkan Presiden RI Soeharto.

Seperti itulah penjelasan singkat tentang lambang Korpri dan sejarahnya. Selamat HUT Korpri ke-51.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI