Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 29 November 2022 | 14:10 WIB
Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)

Suara.com - Sosok Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kini ikut terseret kasus tambang ilegal di Kalimantan Selatan yang bermula dari pengakuan sosok eks anggota polisi Ismail Bolong.

Nama Agus disebut oleh Ismail sebagai sosok petinggi Polri yang menerima 'dana' haram berupa uang setoran terkait aktivitas tambang nakal itu.

Kini, Agus resmi membantah tuduhan tersebut. Agus berkelit bahwa pengakuan Ismail ada berkat tekanan yang tak lain dari sosok Hendra Kurniawan saat dirinya masih menjabat Karo Paminal Propam Polri.

Agus juga menyinggung bahwa Ismail Bolong telah merilis klarifikasi yang dinilai turut membenarkan tudingannya itu.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus, Kamis (24/11/2022), malam.

Kendati telah lontarkan bantahan, semua mata tertuju pada Agus. Kini publik mulai mengulik berbagai hal dari sosok Perwira Polri tersebut mulai dari karier hingga upah yang ia terima selaku petinggi polisi.

Lantas berapakah upah yang diterima oleh Agus selaku Kabareskrim Polri dan Perwira berpangkat Komjen?Berikut rincian gaji Komjen Agus Andrianto.

Rincian resmi gaji Komjen Agus Andrianto

Jumlah gaji Agus terkait erat dengan pangkat yang ia emban di pundaknya. Adapun Agus Andrianto kini berpangkat Komisiaris Jenderal (Komjen) Polisi dan digaji sesuai dengan golongan pangkat tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Ferdy Sambo soal Setoran Hasil Tambang Ilegal, Kabareskrim Polri: Maklumlah Kasus Pembunuhan Brigadir J Saja Mereka Tutup-tutupi

Gaji anggota kepolisian yang menyesuaikan pangkat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP tersebut mengatur bahwa gaji seorang Komjen berada dalam rincian nominal paling sedikit Rp 5.079.300 dan paling banyak Rp 5.930.800 perbulannya.

Tunjangan Agus Andrianto

Sebagai seorang anggota Polri, Agus Andrianto juga menerima tunjangan layaknya PNS. Tunjangan tersebut menjadi jawaban dari fantastisnya harta kekayaan Agus Andrianto yang dilaporkan ke KPK yakni senilai Rp 1.733.400.000 untuk pelaporan tahun 2016.

Adapun tunjangan seorang anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015. Selain itu, presiden Jokowi merumuskan renumerisasi terhadap tunjangan anggota Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantaran berpangkat Komjen, Agus Andrianto menerima tunjangan untuk kelas jabatan 17 yang perbulan menerima Rp 29.085.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI