Setelah itu, DPR akan mengesahkan bahwa calon Panglima TNI yang telah melewati tes dengan baik dan dinyatakan layak sebagai Panglima TNI. Persetujuan DPR atas calon Panglima TNI juga harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah pengajuan.
Pelantikan Panglima TNI yang baru
Panglima TNI sebelumnya juga akan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, di mana akan sama dengan hari pelantikan Panglima TNI yang baru. Pengangkatan sumpah Panglima TNI yang baru juga akan dilakukan di depan para pejabat negara, termasuk presiden.
Proses pengajuan nama calon Panglima TNI ini pun kini masih memasuki tahap pengajuan dengan penerbitan supres, untuk nantinya diproses ke tahap selanjutnya.
Kontributor : Dea Nabila