Panglima TNI Jenderal Andika Segera Diganti, Ini Tahapan Pergantiannya

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 29 November 2022 | 14:29 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Segera Diganti, Ini Tahapan Pergantiannya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera memasuki masa pensiun. (ANTARA Foto/Indra Arief)

Suara.com - Pergantian kepemimpinan di TNI sebentar lagi akan kembali dilaksanakan. Setelah 1 tahun menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa kini memasuki masa pensiun dan akan menyelesaikan tugas besarnya dalam estafet kepemimpinan TNI pada bulan Desember 2022 mendatang.

Sebelum memasuki masa pensiun, banyak nama para petinggi TNI yang masuk dalam daftar calon pengganti Jenderal Andika Perkasa, hingga akhirnya Menteri Sekretariat Negara, Pratikno mengumumkan bahwa Presiden Jokowi kini sudah memproses segala mekanisme dalam pergantian kepemimpinan di TNI ini.

Nama Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono pun kini diyakini sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika. Namun, ada beberapa tahap yang harus dilakui terlebih dahulu sebelum estafet kepemimpinan ini diberikan kepada Panglima TNI yang baru.

Mekanisme pergantian Panglima TNI ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lalu, apa saja tahapan tersebut? Simak inilah selengkapnya.

Presiden kirimkan surat kepada DPR RI untuk nama calon Panglima TNI

Hal pertama yang harus dilakukan dalam tahapan pergantian Panglima TNI ini adalah presiden wajib menyiapkan satu nama calon Panglima TNI yang sudah siap menjalani setiap proses pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI.

Pengajuan nama melalui surat presiden (surpres) calon Panglima TNI juga dilakukan melalui Komisi I DPR.

DPR RI harus menyetujui terlebih dahulu

Setelah pengajuan melalui surpres kepada DPR RI, tahap selanjutnya adalah penentuan persetujuan yang wajib dilakukan oleh DPR RI.

Keterlibatan DPR dalam pergantian Panglima TNI ini diatur di dalam pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 20024, yang mana menjelaskan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan DPR.

Jika DPR menyetujui, maka calon Panglima TNI akan memasuki tahap fit and proper test. Namun, DPR juga memiliki hak penuh untuk menolak nama calon Panglima TNI yang juga tertuang dalam pasal 13 Ayat 7 UU Nomor  34 tahun 2004.

Calon panglima TNI jalani fit and proper test

DPR yang sudah menyetujui calon Panglima TNI akan menggelar fit and proper test sebagai salah satu syarat pengajuan nama calon Panglima TNI. Selanjutnya, hasilnya akan diumumkan secara terbuka nantinya di rapat paripurna. 

Rapat paripurna

Usai menjalani fit and proper test, hasil tes akan dibawa di dalam rapat paripurna DPR RI Komisi I. Mereka bakal mengumumkan langsung hasil tes tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!

Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!

News | Selasa, 29 November 2022 | 14:22 WIB

Fit and Proper Test Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Diminta Paparkan Poin-poin Prioritas

Fit and Proper Test Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Diminta Paparkan Poin-poin Prioritas

News | Selasa, 29 November 2022 | 14:03 WIB

Buka Suara, Jokowi Ungkap Alasannya Tunjuk KSAL Jadi Calon Panglima TNI

Buka Suara, Jokowi Ungkap Alasannya Tunjuk KSAL Jadi Calon Panglima TNI

News | Selasa, 29 November 2022 | 14:03 WIB

Janji Usut Tuntas Keterlibatan Prajurit TNI di Kanjuruhan, Jenderal Andika: Kami Akan Tindak Tegas!

Janji Usut Tuntas Keterlibatan Prajurit TNI di Kanjuruhan, Jenderal Andika: Kami Akan Tindak Tegas!

News | Selasa, 29 November 2022 | 10:21 WIB

Umumkan Nama Calon Panglima TNI, Puan Maharani: Akan Ditindaklanjuti Sesuai dengan Mekanisme

Umumkan Nama Calon Panglima TNI, Puan Maharani: Akan Ditindaklanjuti Sesuai dengan Mekanisme

DPR | Selasa, 29 November 2022 | 09:45 WIB

Andika Perkasa Dianggap Bukan Jenderal Tempur, Ini Reaksi Panglima TNI

Andika Perkasa Dianggap Bukan Jenderal Tempur, Ini Reaksi Panglima TNI

Bali | Selasa, 29 November 2022 | 09:34 WIB

Terkini

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:28 WIB

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB

Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?

Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:07 WIB

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:54 WIB