Suara.com - Sidang lanjutan kasus Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/22) . Sidang kali ini pun menghadirkan setidaknya 17 saksi dan mengungkap fakta baru, termasuk Arif Rachman.
Tiga terdakwa, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga menjadi deretan terdakwa yang diadili pada sidang lanjutan tersebut. Persidangan tersebut pun membuka banyak fakta baru dan menambah daftar bukti baru untuk menguak kasus Brigadir J ini lebih dalam.
Lalu, apa saja fakta-fakta tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Saksi Arif diminta menonton CCTV dan hapus foto
Beberapa fakta yang terkuak di persidangan ini berasal dari kesaksian Arif Rachman. Dalam persidangan ini, Arif mengungkap bahwa pasca kejadian penembakan tersebut, ia sempat diminta menonton CCTV oleh Chuck Putranto.
Tak hanya itu, Arif juga sempat kaget dengan rekaman CCTV yang ternyata berbeda dengan kronologi yang Polres Jaksel ungkap.
Walaupun telah dijadikan tersangka di dalam kasus obstruction of justice, Arif pun juga diminta menghapus foto hasil otopsi dan peti jenazah Brigadir J oleh Kabag Gakkum Divpropam Polri, Kombes Susanto Haris.
Ferdy Sambo sempat menangis
Tak hanya mengungkap permintaan dari anak buah Ferdy Sambo, Arif juga mengungkap bahwa Ferdy Sambo sempat menangis pasca kejadian.
Baca Juga: Rekaman CCTV Buktikan Fakta Sarung Tangan Sambo, Patahkan Tuduhan Pembunuhan Berencana?
Sambo juga disebut meminta agar rekaman CCTV dihapus karena merasa kehormatannya sudah disangkutpautkan dalam kasus ini. Arif juga mengungkap bahwa Ferdy menyesali hal tersebut.