4 Poin Penting RUU Omnibus Law Kesehatan yang Ditentang Nakes

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 30 November 2022 | 13:24 WIB
4 Poin Penting RUU Omnibus Law Kesehatan yang Ditentang Nakes
Ilustrasi 4 Poin Penting RUU Omnibus Law Kesehatan yang Ditentang Nakes (Shutterstock)

Suara.com - Penentangan RUU Omnibus Law Kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan ternyata tidak terjadi tanpa alasan. Sederet poin penting pada RUU ini disoroti oleh peserta dan koordinator aksi, sehingga menjadi aspirasi utama yang disampaikan. Poin-poin RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditentang nakes akan dijelaskan secara singkat di sini.

Terdapat setidaknya empat aspirasi dan poin yang disampaikan oleh peserta aksi terkait RUU Omnibus Law Kesehatan ini.

1. Tidak Dibuat secara Transparan

Diungkapkan bahwa dilihat dari pembuatannya, RUU Omnibus Law Kesehatan ini tidak melalui proses yang transparan. Proses yang terjadi pada program legislasi nasional terkesan sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga dianggap cukup mencurigakan.

Idealnya proses pembuatan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan orang-orang yang kompeten di bidang regulasi tersebut. Proses yang tertutup dapat memicu kecurigaan, dan mengindikasikan ada yang tidak beres di dalam RUU tersebut.

2. Dibuat Tanpa Adanya Naskah Akademik yang Kuat

Juru bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh indonesia, Mahesa Pranadipa, mengungkapkan bahwa RUU ini juga dibuat tanpa adanya naskah akademik yang kuat. Penjelasan mengenai dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologisnya tidak didapatkan dengan relevan.

Mengingat kesehatan masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab negara berdasarkan amanat dari UUD 1945, maka idealnya penyusunan regulasi terkait hal ini melibatkan pula komponen bangsa, organisasi profesi, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi terkait lainnya.

3. Poin Ketiga, Indikasi Adanya Upaya Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan

Pada beberapa regulasi yang ada di RUU tersebut, dinilai ada upaya pembebasan tanpa kontrol sama sekali tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini juga dianggap sebagai hal yang berbahaya untuk kemaslahatan orang banyak, karena terkait dengan faktor kesehatan.

Idealnya regulasi menyangkut sektor kesehatan mendapat perhatian penuh dan memiliki standar jelas, sehingga apa yang diterima masyarakat untuk pelayanan kesehatan benar-benar sudah terukur dengan baik dan berstandar sesuai dengan penilaian akurat.

4. Terakhir, Substansi Penghapusan Peran Organisasi Profesi

Terakhir yang menjadi sorotan peserta aksi adalah bahwa adanya substansi yang membahas mengenai penghapusan peran organisasi profesi di dalam berbagai sektor. Mulai dari pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, hingga pada surat tanda registrasi.

Surat tanda registrasi sendiri hingga saat ini berfungsi untuk registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang konsilnya masing-masing. Surat ini kemudian akan dievaluasi setiap lima tahun, sehingga kualitas nakes tetap terjaga.

Itu tadi poin-poin RUU Omnibuslaw Kesehatan yang ditentang nakes yang menjadi peserta aksi demo.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nakes Ikut Aksi Tolak RUU Kesehatan Terancam Sanksi dari Kemenkes, Apa Itu?

Nakes Ikut Aksi Tolak RUU Kesehatan Terancam Sanksi dari Kemenkes, Apa Itu?

News | Selasa, 29 November 2022 | 16:04 WIB

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY

Jogja | Senin, 28 November 2022 | 18:28 WIB

Ratusan Nakes Demo di Depan Gedung DPR Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Langsung 'Disentil' Kemenkes

Ratusan Nakes Demo di Depan Gedung DPR Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Langsung 'Disentil' Kemenkes

Health | Senin, 28 November 2022 | 16:21 WIB

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022 di sscasn.bkn.go.id

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022 di sscasn.bkn.go.id

News | Kamis, 24 November 2022 | 20:55 WIB

Pengumuman Seleksi PPPK Nakes 2022: Jadwal, Link dan Tahap Selanjutnya

Pengumuman Seleksi PPPK Nakes 2022: Jadwal, Link dan Tahap Selanjutnya

News | Senin, 21 November 2022 | 22:19 WIB

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Lengkap dengan Link dan Syaratnya

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Lengkap dengan Link dan Syaratnya

News | Sabtu, 19 November 2022 | 11:55 WIB

Terkini

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:33 WIB

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:31 WIB

Ulasan Novel Alegori Valerie, Menuntut Keadilan Melalui Lensa Kamera

Ulasan Novel Alegori Valerie, Menuntut Keadilan Melalui Lensa Kamera

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:30 WIB

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:27 WIB

Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat

Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat

Jawa Tengah | Senin, 27 Juli 2026 | 17:26 WIB

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Sambangi Istana, Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Situasi Terkini

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Sambangi Istana, Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Situasi Terkini

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:24 WIB

Honda NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Gendong Teknologi E-Clutch

Honda NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Gendong Teknologi E-Clutch

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 17:22 WIB

Derita Bayi di Gaza Sudah Terancam Hidup Prematur Sebelum Lahir di Dunia, Bagaimana Bisa?

Derita Bayi di Gaza Sudah Terancam Hidup Prematur Sebelum Lahir di Dunia, Bagaimana Bisa?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:22 WIB

×