Nakes Ikut Aksi Tolak RUU Kesehatan Terancam Sanksi dari Kemenkes, Apa Itu?

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 29 November 2022 | 16:04 WIB
Nakes Ikut Aksi Tolak RUU Kesehatan Terancam Sanksi dari Kemenkes, Apa Itu?
Ilustrasi Tenaga Kesehatan - sanksi nakes ikut aksi tolak RUU kesehatan (Shutterstock)

Suara.com - Aksi penolakan penyusunan RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi ternyata mendapat tentangan dari Kementerian Kesehatan. Kementerian ini melarang pegawai ASN dan non ASN di bidang kesehatan untuk turut dalam aksi tersebut. Bahkan dikabarkan terdapat sanksi nakes ikut aksi tolak RUU Kesehatan yang akan diberikan jika larangan ini di langgar.

Regulasi yang menjadi dasar pijakan langkah ini adalah SE Nomor UM.01.05/1.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, pada 27 November 2022 lalu.

Aksi Damai Diikuti Oleh Organisasi Profesi Bidang Kesehatan

Aksi ini dipicu pada penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law yang tengah dilakukan oleh pihak pemerintah, dan dirasa merugikan pihak tenaga kesehatan secara umum. Setidaknya, lima organisasi profesi kemudian menjadi motor atas aksi damai yang dilakukan.

Kelima organisasi profesi tersebut antara lain adalah Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI, Ikatan Bidan Indonesia atau IBI, Persatuan Persatuan Perawat Indonesia atau PPNI, dan Ikatan Apoteker Indonesia atau IAI.

Pengurus Besar IDI bahkan mengimbau untuk Ketua IDI wIlayah, cabang, dan perhimpunan seluruh Indonesia agar melaksanakan aksi serentak di gedung DPRD di masing-masing wilayah guna menyerukan aspirasinya menolak RUU Kesehatan.

Lalu Apa Sanksi yang Akan Diberikan pada Nakes yang Turut dalam Aksi Ini?

Untuk sanksi yang akan dikenakan pada nakes yang turut serta dalam aksi sendiri akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Secara tegas Kementerian Kesehatan mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter yang meninggalkan pelayanan dan mengikuti aksi damai.

Pada surat edaran yang dikeluarkan, salah satu poinnya berbunyi:

‘Bagi pimpinan unit pelaksana Teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin.’

Dari sisi kementerian sendiri, larangan ini sebenarnya ditujukan agar tidak ada layanan kesehatan yang terabaikan ketika terjadi demo atau aksi damai yang dilakukan tenaga kesehatan. Layanan kesehatan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan yang menjadi haknya.

Namun demikian dari sisi organisasi kesehatan, aksi ini akan menjadi pernyataan jelas pada sikap yang dimilikinya karena rancangan RUU Kesehatan ini dirasa merugikan tenaga kesehatan baik dari segi administratif atau sisi lain, sehingga harus dilakukan koreksi, penundaan, atau mungkin bahkan pembatalan.

Sekilas mengenai sanki nakes ikut aksi tolak RUU Kesehatan di atas semoga bisa jadi bacaan yang berguna untuk Anda. Semoga hari Anda menyenangkan, dan selamat melanjutkan aktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY

Jogja | Senin, 28 November 2022 | 18:28 WIB

Ratusan Nakes Demo di Depan Gedung DPR Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Langsung 'Disentil' Kemenkes

Ratusan Nakes Demo di Depan Gedung DPR Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Langsung 'Disentil' Kemenkes

Health | Senin, 28 November 2022 | 16:21 WIB

IDI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

IDI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sumbar | Senin, 28 November 2022 | 14:42 WIB

RKUHP Atur Nge-Seks, tapi Batal Dinikahi Bisa Kena 4 Tahun Penjara: Bagaimana dengan Nikah Siri?

RKUHP Atur Nge-Seks, tapi Batal Dinikahi Bisa Kena 4 Tahun Penjara: Bagaimana dengan Nikah Siri?

Denpasar | Senin, 28 November 2022 | 10:57 WIB

Deretan Kontroversi Gita Savitri, Terbaru Soal Isu LGBTQ di Piala Dunia 2022

Deretan Kontroversi Gita Savitri, Terbaru Soal Isu LGBTQ di Piala Dunia 2022

News | Sabtu, 26 November 2022 | 22:22 WIB

Aksi Bersih-bersih Stadion Supporter Timnas Jepang Jadi Sorotan, Ini Makna Kebersihan Sebagai dari Iman Dalam Islam

Aksi Bersih-bersih Stadion Supporter Timnas Jepang Jadi Sorotan, Ini Makna Kebersihan Sebagai dari Iman Dalam Islam

Lifestyle | Kamis, 24 November 2022 | 12:45 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×