MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram: Mengumbar Aurat, Mengundang Syahwat

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 16:05 WIB
MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram: Mengumbar Aurat, Mengundang Syahwat
Badut Pargoy (TikTok/@ulicay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.

4. Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI