“Saat hukumannya berat saja, para penguasa tidak takut korupsi, apalagi setelah RKUHP ini disahkan. Maling uang rakyat diberi keuntungan, kita, korban korupsi, malah terus diinjak dan dibuat susah,” lanjut Nugraha.
Keenam, pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum. Tak ada lagi keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum.
“Maaf Bu Sumarsih, Maaf Para Korban 1965, Maaf Para Korban Pelanggaran HAM Berat, harapan kita yang sudah sangat tipis ini, akan hilang jika RKUHP bermasalah ini disahkan,” kata Fathia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dalam kesampatan ini, Maria Sumarsih, orang tua Wawan korban Tragedi Semanggi I juga menyampaikan tuntutannya kepada Presiden.
"Kami meminta perhatian Bapak Presiden mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah mendapat persetujuan tingkat pertama oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah pada tanggal 24 November 2022 lalu.DPR RI kemudian merencanakan RKUHP untuk disahkan menjadi UU pada bulan Desember meskipun sejumlah pasal di dalam draf tersebut masih bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat, termasuk diantaranya hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Hal ini semakin memperlihatkan minimnya komitmen Negara untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya, terlebih di tengah fakta bahwa pemerintah berusaha mendorong penuntasan non-yudisial yang justru berpotensi melanggengkan impunitas." Kata Maria Sumarsih.
Citra Referandum, Pengacara Publik LBH Jakarta menegaskan bahwa protes dan penolakan ini bukan karena menolak untuk diatur. Namun, kata dia, masyarakat membutuhkan RKUHP yang berpihak kepada rakyat, bebas dari kolonialisme.
"Rakyat Indonesia menuntut DPR RI agar tidak mengesahkan RKUHP. Kita memang betul membutuhkan KUHP baru tapi bukan yang merekolonialisasi. Pada kesempatan kali ini kami sekaligus meluncurkan sebuah booklet dengan judul RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara. Panduan ini berisi jalan panjang gerakan penolakan pengesahan RKUHP serta pasal-pasal apa saja yang masih bermasalah dan sarat akan ancaman terhadap ruang-ruang demokrasi." ujar Citra.