Tolak Pengesahan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Terbitkan 'RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara'

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:24 WIB
Tolak Pengesahan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Terbitkan 'RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara'
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pengesahan RKUHP [Dok. Aliansi Nasional Reformasi KUHP]

Suara.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara di Aksi Kamisan ke-755 yang digelar di Taman Pandang Istana.

Panduan ini diterbitkan sebagai bagian dari sikap dalam menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bermasalah yang telah diselesaikan Pemerintah dan DPR. Terbitnya panduan itu juga merupakan hasil dari interpretasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari RKUHP yang dinilai lebih mirip panduan untuk mudah dipenjara, ketimbang aturan utuh.

“Kami menemukan lebih dari 48 pasal bermasalah. Empat puluh delapan pasal ini bisa merugikan rakyat karena banyak hal,” kata Bayu Satria Utomo, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI dalam Konferensi Pers yang digelar Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis, 1 Desember 2022, di Taman Pandang Istana.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang membuat RKUP dianggap sangat merugikan rakyat. RKUHP dinilai bisa merugikan rakyat lantaran merampaas hak rakyat untuk membela dirinya sendiri.

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan karena pembuatnya adalah para penguasa yang lebih mengamankan kepentingannya sendiri.

“RKUHP bisa merugikan rakyat karena hanya akan berlaku untuk masyarakat kecil. Belum pernah ada pejabat negara aktif dipidana menggunakan KUHP, selama ini mereka dipidana hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bayu.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pengesahan RKUHP [Dok. Aliansi Nasional Reformasi KUHP]
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pengesahan RKUHP [Dok. Aliansi Nasional Reformasi KUHP]

Dalam konferensi pers yang diterima Suara.com, Aliansi Nasional Reformasi KUHP memaparkan enam isu krusial yang terkandung dalam RKUHP bermasalah.

Pertama, pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah. Pasal-pasal ini merugikan rakyat karena membungkam rakyat untuk mengkritik kerja Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah yang tengah berkuasa. Padahal, rakyat yang memilih mereka untuk berkuasa, rakyat pula yang membayar gaji mereka untuk bekerja.

“Seharusnya Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah bekerja untuk melayani rakyat, dan terbuka untuk dikritik supaya kerjanya lebih baik,” kata Nugraha, pengurus Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Kedua, pasal yang mengatur unjuk rasa dan pawai. Pasal ini dinilai merugikan karena menutup ruang untuk berpendapat. Salah satu contoh nyata adalah Aksi Kamisan yang sudah 755 kali dilakukan. Aksi ini selalu tertib dilakukan dengan pemberitahuan, namun tetap kerap dihalang-halangi dan dihambat.

“Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. DPR dan Pemerintah yang baik, buatlah pasal yang menghukum pelaku-pelaku yang menghambat kami berpendapat dengan tertib,” kata Nenek Dela, warga Muara Baru yang juga seorang paralegal.

Selanjutnya, pasal pencemaran dan perusakan lingkungan juga dianggap merugikan. Pasal ini menyulitkan pembuktian karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai derajat kerusakan lingkungan.

Menurutnya, penjahat lingkungan yang mayoritas adalah korporasi menjadi sulit dikejar karena pembuktiannya bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi itu sendiri.

“DPR perlu memastikan bahwa tindak pidana lingkungan benar-benar dihapuskan dalam RKUHP karena kejahatan lingkungan adalah tindak pidana khusus yang tidak layak menjadi substansi RKUHP,” kata Satrio dari WALHI Eksekutif Nasional.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pengesahan RKUHP [Dok. Aliansi Nasional Reformasi KUHP]
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pengesahan RKUHP [Dok. Aliansi Nasional Reformasi KUHP]

Keempat, pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kata-kata “yang bertentangan dengan Pancasila” sangat berbahaya karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila.

Hal itu bisa membuka ruang multitafsir mengenai hal-hal yang dimaksud sebagai bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sementara itu, masyarakat Indonesia sangat beragam dengan berbagai latar belakang dan cara berpikir.

“Keberagaman kita yang selama ini tertuang dalam Pancasila, malah terancam dengan pasal ini. Pasal ini sangat mungkin digunakan untuk melabeli semua orang yang dianggap berbeda, mengkritik negara dan pemerintah sebagai anti pancasila yang ujung-ujungnya adalah senjata untuk pemerintah yang anti terhadap kritik dari masyarakat,” tambah Bayu.

Kemudian, pasal tentang tindak pidana korupsi. Pasal ini salah satu bukti nyata bahwa RKUHP sangat memihak penguasa. Dalam RKHUP, seluruh hukuman badan (penjara) dan denda untuk koruptor, diturunkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Kamisan ke-755, Desak Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP

Aksi Kamisan ke-755, Desak Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP

Foto | Kamis, 01 Desember 2022 | 19:14 WIB

Pro dan Kontra RKUHP yang Segera Disahkan, Pasal Karet Masih Jadi Pertanyaan

Pro dan Kontra RKUHP yang Segera Disahkan, Pasal Karet Masih Jadi Pertanyaan

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 15:41 WIB

DPR: RKHUP Tak Larang Masyarakat untuk Kritik Pemerintah

DPR: RKHUP Tak Larang Masyarakat untuk Kritik Pemerintah

DPR | Kamis, 01 Desember 2022 | 14:35 WIB

RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping

RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping

| Rabu, 30 November 2022 | 01:54 WIB

DPR dan Pemerintah Ngebet Sahkan RKUHP, Peneliti TII Singgung Masih Adanya Pasal Bermasalah

DPR dan Pemerintah Ngebet Sahkan RKUHP, Peneliti TII Singgung Masih Adanya Pasal Bermasalah

News | Selasa, 29 November 2022 | 19:26 WIB

Terkini

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:30 WIB

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB