Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pada seluruh warga negara untuk mengikuti seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Apa saja syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024?
Merangkum berbagai sumber, pendaftaran seleksi panitia PPS dibuka 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Selain PPS, pemerintah juga membuka kesempatan untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Untuk PPK, pendaftarannya dibuka lebih awal, yaitu 20 November sampai 16 Desember 2022. Baik persyaratan PPS maupun PPK, semuanya sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat Umum Daftar PPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS
2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau setidaknya lima tahun tak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
8. Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat Dokumen PPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi e-KTP