Mereka akan digembleng dengan latihan luar biasa sehingga bisa menghasilkan para Prajurit yang terbaik dari masing-masing kesatuannya.
Sementara itu untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup yakni:
- Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga
- Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga
- Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Nasib Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF)
Sementara itu, Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.
"Proses hukum sudah dijalankan, sudah tersangka," kata Letjen Chandra W Sukotjo pada wartawan pada Jumat (2/12/2022).
Walau begitu Chandra belum menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dijeratkan pada tersangka. Hal tersebut dikarenakan penyidik yang masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
Kekinian perwira Paspampres itu telah ditahan di Mako Paspampres sembari menunggu proses hukum.
"Sudah ditahan (Mayor BF) sambil menunggu proses hukum," kata Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko pada Jumat (2/12/2022).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Prajurit Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres Saat Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya