Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:57 WIB
Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia
Ilustrasi Guru (Pixabay)

Suara.com - Presiden Jokowi meminta para guru tidak membagikan ilmu yang sudah usang pada peserta didik. Orang nomor satu di Indonesia itu mengingatkan guru untuk terus meng-update informasi seiring dengan perkembangan zaman yang makin pesat.

"Ini harus di-update karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai ilmu yang sudah usang, yang sudah 30 tahun lalu atau 20 tahun lalu masih kita berikan kepada anak-anak kita," tegas Jokowi ketika memberi sambutan di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru Nasional di Semarang pada Sabtu (3/12/2022).

Yuk simak gaji dan nasib guru di Indonesia merespons permintaan Jokowi untuk tidak memberikan ilmu usang berikut ini.

Gaji Guru di Indonesia

Besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV berkisar mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta.

Gaji guru PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV: 

1. Golongan I (SD dan SMP)

  • Golongan I-A Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
  • Golongan I-B Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
  • Golongan I-C Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
  • Golongan I-D Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

2. Golongan II (SMA hingga D3)

  • Golongan II-A Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
  • Golongan II-B Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
  • Golongan II-C Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000 
  • Golongan II-D Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

3. Golongan III (S1 hingga S3)

baca juga
  • Golongan III-A Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
  • Golongan III-B Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
  • Golongan III-D Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

4. Golongan IV

  • Golongan IV-A Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
  • Golongan IV-B Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500 
  • Golongan IV-C Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900 
  • Golongan IV-D Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700 
  • Golongan IV-E Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Selain gaji pokok, guru PNS mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

Guru PNS juga menerima tunjangan yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Gaji Guru Honorer

Status seorang guru berpengaruh besar pada besaran gaji yang didapat. Honorer sendiri diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap.

Hal inilah yang membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan setiap bulannya.

Penjelasan terkait guru honorer ada pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Guru atau tenaga honorer merupakan mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di instansi pemerintahan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruk! Jokowi Dinilai Tak Berhasil Menyelenggarakan Pendidikan Politik Melalui Sistem Kepartaian

Buruk! Jokowi Dinilai Tak Berhasil Menyelenggarakan Pendidikan Politik Melalui Sistem Kepartaian

News | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:41 WIB

Satu Pesawat dengan Jokowi, Ganjar Sebut Bahas Pendidikan Indonesia dengan Presiden

Satu Pesawat dengan Jokowi, Ganjar Sebut Bahas Pendidikan Indonesia dengan Presiden

Surakarta | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:25 WIB

Sama-sama Pendendam, Ini Beda Suharto dan Jokowi Habisi Lawan Politiknya

Sama-sama Pendendam, Ini Beda Suharto dan Jokowi Habisi Lawan Politiknya

Sumatera | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:14 WIB

Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Jalankan Arahan Presiden Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri

Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Jalankan Arahan Presiden Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri

News | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:09 WIB

Di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru, Jokowi: Sistem Pengajaran Fleksibilitas Dibutuhkan agar Tak Kaku

Di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru, Jokowi: Sistem Pengajaran Fleksibilitas Dibutuhkan agar Tak Kaku

News | Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:48 WIB

Liga 1 2022-2023 Kembali Digelar, Ketum PSSI Sampaikan Ini

Liga 1 2022-2023 Kembali Digelar, Ketum PSSI Sampaikan Ini

Purwasuka | Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:38 WIB

Terkini

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:49 WIB

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:43 WIB

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:37 WIB

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:22 WIB

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:19 WIB

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:14 WIB

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:04 WIB

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

×