Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:57 WIB
Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia
Ilustrasi Guru (Pixabay)

Suara.com - Presiden Jokowi meminta para guru tidak membagikan ilmu yang sudah usang pada peserta didik. Orang nomor satu di Indonesia itu mengingatkan guru untuk terus meng-update informasi seiring dengan perkembangan zaman yang makin pesat.

"Ini harus di-update karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai ilmu yang sudah usang, yang sudah 30 tahun lalu atau 20 tahun lalu masih kita berikan kepada anak-anak kita," tegas Jokowi ketika memberi sambutan di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru Nasional di Semarang pada Sabtu (3/12/2022).

Yuk simak gaji dan nasib guru di Indonesia merespons permintaan Jokowi untuk tidak memberikan ilmu usang berikut ini.

Gaji Guru di Indonesia

Besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV berkisar mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta.

Gaji guru PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV: 

1. Golongan I (SD dan SMP)

  • Golongan I-A Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
  • Golongan I-B Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
  • Golongan I-C Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
  • Golongan I-D Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

2. Golongan II (SMA hingga D3)

  • Golongan II-A Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
  • Golongan II-B Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
  • Golongan II-C Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000 
  • Golongan II-D Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

3. Golongan III (S1 hingga S3)

baca juga
  • Golongan III-A Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
  • Golongan III-B Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
  • Golongan III-D Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

4. Golongan IV

  • Golongan IV-A Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
  • Golongan IV-B Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500 
  • Golongan IV-C Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900 
  • Golongan IV-D Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700 
  • Golongan IV-E Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Selain gaji pokok, guru PNS mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

Guru PNS juga menerima tunjangan yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Gaji Guru Honorer

Status seorang guru berpengaruh besar pada besaran gaji yang didapat. Honorer sendiri diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap.

Hal inilah yang membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan setiap bulannya.

Penjelasan terkait guru honorer ada pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Guru atau tenaga honorer merupakan mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di instansi pemerintahan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruk! Jokowi Dinilai Tak Berhasil Menyelenggarakan Pendidikan Politik Melalui Sistem Kepartaian

Buruk! Jokowi Dinilai Tak Berhasil Menyelenggarakan Pendidikan Politik Melalui Sistem Kepartaian

News | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:41 WIB

Satu Pesawat dengan Jokowi, Ganjar Sebut Bahas Pendidikan Indonesia dengan Presiden

Satu Pesawat dengan Jokowi, Ganjar Sebut Bahas Pendidikan Indonesia dengan Presiden

Surakarta | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:25 WIB

Sama-sama Pendendam, Ini Beda Suharto dan Jokowi Habisi Lawan Politiknya

Sama-sama Pendendam, Ini Beda Suharto dan Jokowi Habisi Lawan Politiknya

Sumatera | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:14 WIB

Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Jalankan Arahan Presiden Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri

Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Jalankan Arahan Presiden Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri

News | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:09 WIB

Di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru, Jokowi: Sistem Pengajaran Fleksibilitas Dibutuhkan agar Tak Kaku

Di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru, Jokowi: Sistem Pengajaran Fleksibilitas Dibutuhkan agar Tak Kaku

News | Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:48 WIB

Liga 1 2022-2023 Kembali Digelar, Ketum PSSI Sampaikan Ini

Liga 1 2022-2023 Kembali Digelar, Ketum PSSI Sampaikan Ini

Purwasuka | Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:38 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×