Suara.com - Presiden Jokowi meminta para guru tidak membagikan ilmu yang sudah usang pada peserta didik. Orang nomor satu di Indonesia itu mengingatkan guru untuk terus meng-update informasi seiring dengan perkembangan zaman yang makin pesat.
"Ini harus di-update karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai ilmu yang sudah usang, yang sudah 30 tahun lalu atau 20 tahun lalu masih kita berikan kepada anak-anak kita," tegas Jokowi ketika memberi sambutan di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru Nasional di Semarang pada Sabtu (3/12/2022).
Yuk simak gaji dan nasib guru di Indonesia merespons permintaan Jokowi untuk tidak memberikan ilmu usang berikut ini.
Gaji Guru di Indonesia
Besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV berkisar mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta.
Gaji guru PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:
1. Golongan I (SD dan SMP)
- Golongan I-A Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
- Golongan I-B Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
- Golongan I-C Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
- Golongan I-D Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
2. Golongan II (SMA hingga D3)
- Golongan II-A Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
- Golongan II-B Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
- Golongan II-C Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
- Golongan II-D Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
3. Golongan III (S1 hingga S3)
Baca Juga: Buruk! Jokowi Dinilai Tak Berhasil Menyelenggarakan Pendidikan Politik Melalui Sistem Kepartaian
- Golongan III-A Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
- Golongan III-B Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
- Golongan III-D Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
4. Golongan IV