Kemudian hakim meminta ditunjukan sebuah foto. Di mana foto itu hasil pemeriksaan itu sebelumnya sudah pernah ditunjukkan oleh saksi lain yakni Agus Nurpatria.
Rifaizal kemudian menjelaskan, bagaimana instingnya sebagai penyidik menemukan kejanggalan terkait tetesan darah.

"Mendengar dari keterangan Richard saat itu, ketika memang Richard menembak pertama kali kena bagian dada, sampai akhirnya almarhum menembak ke arah Richard, itu almarhum berjalan sambil menembakkan. Menurut pemahaman kami ketika proses berjalan, ketika sudah dia tertembak seharusnya ada tetesan darah," tutur Rifaizal.
Kejanggalan lainnya adalah pada saat itu Richard tidak ada luka sama sekali.
Rifaizal juga membenarkan pertanyaan hakim, terkait kejanggalan-kejangalan itu dirinya tidak bisa berbuat lebih jauh karena ada tekanan dari Ferdy Sambo yang saat itu juga masih ada di lokasi kejadian.
"Pada saat itu insting kami penyidik temukan kejanggalan, ....betul yang mulia, ditekan FS," ucap Nurfaizal.
Hakim lantas menanyakan apa yang dilakukan Nurfaizal selanjutnya. Yang dijawab dengan meminta Aiptu Sulap mengecek CCTV di dalam rumah. Karena, kata dia, ada dua CCTV yang mengarah ke TKP. Yakni di atas kamar dan di lokasi dapur.
"Waktu itu saya tanyakan, perintahkan Sulap cek CCTV, kemudian dijawab Sambo CCTV di rumah mati sudah tiga minggu," ungkapnya.
"Setelah mendengar itu, kami tidak fokus ke CCTV, kemudian ada perintah dari Kombes Pol Susanto, itu perintah dari Pak FS, terkait ini peristiwa tembak menembak jadi untuk barang bukti berupa senjata kami amankan terlebih dahulu ke Propam," imbuh Nurfaizal.
Baca Juga: Deretan Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Persidangan Kasus Brigadir J, Kotak Pandora Terbuka?