Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 04 Desember 2022 | 15:39 WIB
Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?
Ilustrasi TNI - Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]

Suara.com - Tentara Negara Indonesia (TNI) menjadi salah satu yang penting dalam sistem pertahanan tanah air. Tak heran jika anggotanya diminta tidak melakukan pelanggaran karena bisa mencoreng nama baik institusi tersebut.

Namun sayangnya belakangan ramai kasus Mayor Paspampres yang memperkosa prajurit wanita Divif 3 Kostrad saat keduanya tengah bertugas menjaga acara KTT G20, Bali. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lalu memastikan perbuatan itu tergolong tindakan pidana.

Lantas, apa saja perbuatan yang termasuk pelanggaran berat di lingkup TNI? Simak informasinya sekaligus hukuman bagi para prajurit yang melanggar.

Perbuatan Pelanggaran Berat TNI

Melansir laman resmi TNI, ada tujuh perbuatan yang termasuk pelanggaran berat. Aturan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007. Berikut daftar selengkapnya.

  • Penyalahgunaan senjata api, munisi dan bahan peledak.
  • Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.
  • Desersi (meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari) dan insubordinasi (melawan atasan).
  • Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat atau antaranggota TNI dan Polri.
  • Pelanggaran asusila, khususnya dengan keluarga TNI.
  • Penipuan, perampokan, dan pencurian.
  • Perjudian, backing, illegal logging dan mining, serta fishing.

Hukuman Pelanggaran Berat TNI

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pelanggaran hukum disiplin militer yang terdiri dari:

  • Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
  • Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang begitu ringan sifatnya.

Kemudian, mengacu pada Pasal 9 UU ini, para prajurit TNI yang melanggar, akan menerima hukuman disiplin militer sebagai berikut:

  • Teguran.
  • Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari.
  • Penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.

Dalam peraturan tersebut, penerapan sanksi administratif dibagi menjadi golongan I (prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin) dan golongan II (prajurit TNI yang melakukan tindak pidana).

Jenis sanksi administratif untuk golongan I sama dengan hukuman disiplin militer. Sementara jenis untuk golongan II ada perbedaan, yakni:

  • Pidana denda di luar pelanggaran lalu lintas
  • Pidana bersyarat
  • Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti sampai dengan tiga bulan
  • Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari tiga sampai dengan enam bulan
  • Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari enam bulan

Sanksi yang dijatuhkan itu diketahui akan berpengaruh terhadap karier prajurit TNI yang bersangkutan. Ia tidak bisa mengikuti pendidikan sampai tiga periode dan kenaikan pangkat selama tujuh periode.

Lalu, mereka akan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Khususnya yang diberikan hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat sama serta menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak bisa dipertahankan lagi.

Kasus Pemerkosaan Mayor Paspampres

Mayor Paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Kostrad sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI juga memastikan tersangka ini akan segera dipecat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria di Kabupaten Enrekang Perkosa Anak Kandung, Diancam Dibunuh Jika Melapor

Pria di Kabupaten Enrekang Perkosa Anak Kandung, Diancam Dibunuh Jika Melapor

| Minggu, 04 Desember 2022 | 14:10 WIB

Jenderal Dudung Abdurachman Sinis ke Effendi Simbolon, Terkait Isu Rotasi Jabatan KSAD KSAU dan KSAL

Jenderal Dudung Abdurachman Sinis ke Effendi Simbolon, Terkait Isu Rotasi Jabatan KSAD KSAU dan KSAL

| Minggu, 04 Desember 2022 | 14:05 WIB

Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...

Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 13:35 WIB

Dalih Manis Mayor Bagas Firmasiaga Perwira Paspampres, Pakai Bujuk Rayu Perkosa Prajurit Kostrad di Hotel, Padahal Kondisinya...

Dalih Manis Mayor Bagas Firmasiaga Perwira Paspampres, Pakai Bujuk Rayu Perkosa Prajurit Kostrad di Hotel, Padahal Kondisinya...

| Minggu, 04 Desember 2022 | 06:38 WIB

Cobaan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, Dua Kali Anak Buahnya Berulah hingga Buat Gibran Marah dan Jenderal Andika Perkasa Bersikap Tegas

Cobaan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, Dua Kali Anak Buahnya Berulah hingga Buat Gibran Marah dan Jenderal Andika Perkasa Bersikap Tegas

| Minggu, 04 Desember 2022 | 08:32 WIB

Jadi Calon Panglima TNI, Yudo Margono Janji Tak Ada Oknum TNI yang Arogan dan Akan Bersikap Humanis

Jadi Calon Panglima TNI, Yudo Margono Janji Tak Ada Oknum TNI yang Arogan dan Akan Bersikap Humanis

Video | Minggu, 04 Desember 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB