Suara.com - Tentara Negara Indonesia (TNI) menjadi salah satu yang penting dalam sistem pertahanan tanah air. Tak heran jika anggotanya diminta tidak melakukan pelanggaran karena bisa mencoreng nama baik institusi tersebut.
Namun sayangnya belakangan ramai kasus Mayor Paspampres yang memperkosa prajurit wanita Divif 3 Kostrad saat keduanya tengah bertugas menjaga acara KTT G20, Bali. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lalu memastikan perbuatan itu tergolong tindakan pidana.
Lantas, apa saja perbuatan yang termasuk pelanggaran berat di lingkup TNI? Simak informasinya sekaligus hukuman bagi para prajurit yang melanggar.
Perbuatan Pelanggaran Berat TNI
Melansir laman resmi TNI, ada tujuh perbuatan yang termasuk pelanggaran berat. Aturan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007. Berikut daftar selengkapnya.
- Penyalahgunaan senjata api, munisi dan bahan peledak.
- Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.
- Desersi (meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari) dan insubordinasi (melawan atasan).
- Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat atau antaranggota TNI dan Polri.
- Pelanggaran asusila, khususnya dengan keluarga TNI.
- Penipuan, perampokan, dan pencurian.
- Perjudian, backing, illegal logging dan mining, serta fishing.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pelanggaran hukum disiplin militer yang terdiri dari:
- Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
- Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang begitu ringan sifatnya.
Kemudian, mengacu pada Pasal 9 UU ini, para prajurit TNI yang melanggar, akan menerima hukuman disiplin militer sebagai berikut:
- Teguran.
- Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari.
- Penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.
Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.
Baca Juga: Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...
Dalam peraturan tersebut, penerapan sanksi administratif dibagi menjadi golongan I (prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin) dan golongan II (prajurit TNI yang melakukan tindak pidana).
Jenis sanksi administratif untuk golongan I sama dengan hukuman disiplin militer. Sementara jenis untuk golongan II ada perbedaan, yakni:
- Pidana denda di luar pelanggaran lalu lintas
- Pidana bersyarat
- Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti sampai dengan tiga bulan
- Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari tiga sampai dengan enam bulan
- Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari enam bulan
Sanksi yang dijatuhkan itu diketahui akan berpengaruh terhadap karier prajurit TNI yang bersangkutan. Ia tidak bisa mengikuti pendidikan sampai tiga periode dan kenaikan pangkat selama tujuh periode.
Lalu, mereka akan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Khususnya yang diberikan hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat sama serta menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak bisa dipertahankan lagi.
Kasus Pemerkosaan Mayor Paspampres
Mayor Paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Kostrad sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI juga memastikan tersangka ini akan segera dipecat.