Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Jumlah Iuran BPJS Terkini

Aulia Hafisa

Senin, 05 Desember 2022 | 09:58 WIB
Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Jumlah Iuran BPJS Terkini
Kartu Indonesia Sehat - Jumlah Iuran BPJS (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan naik sampai dengan tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin. 

Besaran iuran BPJS mengacu pada Peratuuran Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang jaminan kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Peserta iuran BPJS dibagi menjadi tiga kategori, yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serata Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Lantas, berapa besar iuran BPJS Kesehatan?

1. Peserta penerima bantuan jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah pekerja yang bekerja di lingkungan pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU adalah 5 persen dari gaji upah per bulan, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta BPJS.

baca juga

3. PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran ini ditujukan kepada pekerja penerima upah yang bekerja di lingkungan BUMN, BUMD, dan Swasta. Iuran tersebut dibayarkan oleh instansi sebesar 4 persen dan peserta sebesar satu persen dari gaji per bulan.

4. Keluarga tambahan PPU 

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah adalah satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan iuran peserta Bukan Pekerja (BP)

Iuran ini ditujukan kepada peseta bukan pekerja atau kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain. Besaran iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
-Kelas III: Rp 35.000
-Kelas II: Rp 100.000
-Kelas I: Rp 150.000

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran ini ditujukan kepada veteran, pejuang kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran. Iuran yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Sekian informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terkini. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Berobat ke UGD Pakai BPJS Kesehatan

Cara Berobat ke UGD Pakai BPJS Kesehatan

Purwokerto | Senin, 05 Desember 2022 | 07:00 WIB

Pemkab Bandung Komitmen Dukung Program JKN dan Capai Universal Health Coverage

Pemkab Bandung Komitmen Dukung Program JKN dan Capai Universal Health Coverage

Bisnis | Minggu, 04 Desember 2022 | 15:41 WIB

KPK Apresiasi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo karena Tolak Gratifikasi

KPK Apresiasi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo karena Tolak Gratifikasi

Bisnis | Minggu, 04 Desember 2022 | 15:33 WIB

Terkini

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Surakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Entertainment | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×