RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 05 Desember 2022 | 17:36 WIB
RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal bermasalah dinilai berpotensi memperluas kewenangan Polri.

Jika RKUHP disahkan, kewenangan polisi dapat menyentuh ruang privat masyarakat sipil hingga kerja-kerja jurnalistik.

"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat. Potensial akan mengganggu hal seperti ini (demonstrasi) dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan," kata Isnur saat menghadiri aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Hal itu menjadi sebuah kekhawatiran, karena kewenangan menentukan tindakan pidana di pasal-pasal RKUHP berada di kepolisian.

"Apalagi ditambah dengan pemahaman kepolisian yang banyak salah kaprah. KUHP yang sudah hidup 70 tahun saja di Indonesia banyak salah kaprah, banyak salah penggunaan. Apalagi dengan pasal-pasal baru yang memberikan legitimasi baru kepada polisi," kata Isnur.

"Pasal yang multiinterpretasi, pasal yang karet. Itu kan pasal yang absurd, pasalnya absurd sekali," sambungnya.

Isnur kemudian menyebut salah satu pasal bermasalah yang berpotensi membuat kepolisian menyentuh rana privat warga negara.

"Tentang kohabitasi dan pasal zina. Yang bahaya dari pasal ini bukan hanya ancaman dan delik aduannya. Tetapi sebelumnya di bukan tindak pidana. Sebelumnya dia itu ya moral biasa," kata Isnur

"Kalau Anda misalnya punya moral agama, punya moral wilayah itu dosa ya itu silahkan hubungannya dengan Tuhan Anda. Sekarang, tiba-tiba jadi urusan pidana. Jadi kejahatan yang baru. Jadi sebuah delik dengan norma kejahatan, diatur pidana," katanya menjelaskan.

Kemudian untuk kebebasan kerja-kerja jurnalistik atau pers. Pasal yang mengekang yakni tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Sebab dalam pasal tersebut tidak termuat secara spesifik makna dari penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Karenanya, Isnur bersama Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP.

"Jelas sekali pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal in bahwa kami tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," tegasnya.

Untuk diketahui pada Senin (5/12/2022) di depan Gedung DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP karena mengandung sejumlah pasal bermasalah. Berdasarkan informasi yang mereka terima DPR RI bakal mengesahkan RKHUP pada Selasa (6/12/2022) besok.

Koordinator aksi, yang juga pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum menilai, DPR RI sangat tidak bijak, mengesahkan RKHUP tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil.

"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat iyndonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," tegas Citra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Minta Pasal Bermasalah Dihapus saat Demo Tolak RKUHP di DPR

Massa Minta Pasal Bermasalah Dihapus saat Demo Tolak RKUHP di DPR

Foto | Senin, 05 Desember 2022 | 16:45 WIB

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:58 WIB

Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP

Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:23 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB