RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 05 Desember 2022 | 17:36 WIB
RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal bermasalah dinilai berpotensi memperluas kewenangan Polri.

Jika RKUHP disahkan, kewenangan polisi dapat menyentuh ruang privat masyarakat sipil hingga kerja-kerja jurnalistik.

"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat. Potensial akan mengganggu hal seperti ini (demonstrasi) dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan," kata Isnur saat menghadiri aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Hal itu menjadi sebuah kekhawatiran, karena kewenangan menentukan tindakan pidana di pasal-pasal RKUHP berada di kepolisian.

"Apalagi ditambah dengan pemahaman kepolisian yang banyak salah kaprah. KUHP yang sudah hidup 70 tahun saja di Indonesia banyak salah kaprah, banyak salah penggunaan. Apalagi dengan pasal-pasal baru yang memberikan legitimasi baru kepada polisi," kata Isnur.

"Pasal yang multiinterpretasi, pasal yang karet. Itu kan pasal yang absurd, pasalnya absurd sekali," sambungnya.

Isnur kemudian menyebut salah satu pasal bermasalah yang berpotensi membuat kepolisian menyentuh rana privat warga negara.

"Tentang kohabitasi dan pasal zina. Yang bahaya dari pasal ini bukan hanya ancaman dan delik aduannya. Tetapi sebelumnya di bukan tindak pidana. Sebelumnya dia itu ya moral biasa," kata Isnur

"Kalau Anda misalnya punya moral agama, punya moral wilayah itu dosa ya itu silahkan hubungannya dengan Tuhan Anda. Sekarang, tiba-tiba jadi urusan pidana. Jadi kejahatan yang baru. Jadi sebuah delik dengan norma kejahatan, diatur pidana," katanya menjelaskan.

baca juga

Kemudian untuk kebebasan kerja-kerja jurnalistik atau pers. Pasal yang mengekang yakni tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Sebab dalam pasal tersebut tidak termuat secara spesifik makna dari penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Karenanya, Isnur bersama Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP.

"Jelas sekali pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal in bahwa kami tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," tegasnya.

Untuk diketahui pada Senin (5/12/2022) di depan Gedung DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP karena mengandung sejumlah pasal bermasalah. Berdasarkan informasi yang mereka terima DPR RI bakal mengesahkan RKHUP pada Selasa (6/12/2022) besok.

Koordinator aksi, yang juga pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum menilai, DPR RI sangat tidak bijak, mengesahkan RKHUP tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil.

"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat iyndonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," tegas Citra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Minta Pasal Bermasalah Dihapus saat Demo Tolak RKUHP di DPR

Massa Minta Pasal Bermasalah Dihapus saat Demo Tolak RKUHP di DPR

Foto | Senin, 05 Desember 2022 | 16:45 WIB

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:58 WIB

Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP

Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:23 WIB

Terkini

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB