Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 05 Desember 2022 | 18:32 WIB
Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda
Menkumham Yasonna H Laoly mengemukakan lebih baik ada yang menentang RKUHP daripada memakai hukum Belanda terus menerus. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai wajar apabila tidak seluruh pihak setuju dengan draf RKUHP. Tetapi menurut dia, draf RKUHP sudah terbaik hasil dari menampung seluruh masukan dan perbaikan.

Yasonna menilai RKUHP tersebut memang memiliki urgensi untuk disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, KUHP yang ada saat ini sudah usang, terlebih merupakan produk Belanda.

"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (5/12/2022).

Berbeda dengan RKUHP teranyar, Yasonna mengklaim memiliki banyak perubahan ke arah lebih baik dan bagus. Ia lantas menyampaikan ada rasa malu apabila Indonesia yang sudah merdeka sejak lama, justru masih mempertahankan KUHP peninggalan kolonial.

"Karena ini sudah 60 tahun. 1963 ini sudah dimulai ini, pemikiran perbaikan ini. Karena malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda, nggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa," ujarnya.

Sebelumnya, Yasonna meminta masyarakat yang masih tidak puas terhasap draf akhir RKUHP untuk menggunakan cara-cara konstitusional, dalam melakukan penolakan atas rancangan undang-undang itu yang sebentar lagi disahkan.

Apalagi, dikatakan Yasonna, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah sekaligus menampung semua masukan yang ada dalam melakukan perbaikan draf RKUHP.

"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya,"kata Yasonna.

Karena itu ia menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.

baca juga

"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

News | Senin, 05 Desember 2022 | 17:36 WIB

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:58 WIB

Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP

Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:23 WIB

Terkini

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB