Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.
Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta
Ria Rizki Nirmala Sari Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 12:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
RUU Kepariwisataan Baru: Rahayu Saraswati Ungkap Rencana Besar Ubah Wajah Pariwisata Indonesia!
24 April 2025 | 15:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI