Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP

Selasa, 06 Desember 2022 | 14:00 WIB
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seusai menggelar aksi, menyampaikan sejumlah orasi  mengkritik RKUHP,  Koalisi Masyarakat Sipil meninggalkan empat karangan bunga. Karangan bunga itu berisi sejumlah tulisan yang merupakan simbol penolakan, di antaranya, 'Selamat dan Sukses Kepada Pemerintah dan DPR Telah Menjadi Penjajah di Negara Sendiri #SemuaBisaKena.' 

Kemudian, 'Turut Berduka Cita atas Matinya Demokrasi di Indonesia,' 'Happy Wedding Pemerintah, DPR, Oligarki Sukses Melahirkan Rezim Anti Kritik, dan 'Turut Berduka Cita atas Kebangkitan Pasal Kolonial Dalam RKHUP.' 

Berdasarkan pantau Suara.com massa mulai bubar dari lokasi pukul 17.33 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi mereka sempat mengumpulkan sampah yang berserak. 

Sebelumnya, Citra Referendum menilai DPR RI sangat tidak bijak, mengesahkan RKHUP tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil. 

"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat Indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," tegas Citra saat ditemui wartawan saat berunjuk rasa di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). 

Mereka menilai penyusunan RKHUP oleh DPR RI dilakukan tanpa transparansi dan melibatkan masyarakat sipil. 

"Karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin," ujarnya. 

"Kemudian yang kedua, DPR dan pemerintah tidak melakukan secara parsitipatif, yang saya katakan. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah. Tidak bermakna," sambungnya. 

Sebagai perwakilan rakyat, DPR seharusnya membuat aturan yang mengedepankan perlindungan bagi rakyat. 

Baca Juga: DPR RI dan Pemerintah 'Maksa' Sahkan RKUHP, Peneliti TII: Kesepakatan Membungkam Masyarakat!

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan  secara bermakna pendapat dari masyaraka, bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu di cabut," ujarnya. 

Karena mereka tegas menolak pengesahan RKUHP. Untuk itu aksi unjuk rasa mereka gelar di DPR RI, Jakarta Pusat. 

"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tegas Citra. 

Setidaknya terdapat sejumlah pasal bermasalah di dalam RKHUP di antaranya, pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi, 

'Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.' 

Pasal itu dianggap bermasalah karena berpotensi jadi alat kriminalisasi bagi masyarakat yang mengkritisi pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI