Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP

Selasa, 06 Desember 2022 | 14:00 WIB
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP. (Suara.com/Bagaskara)

Seusai menggelar aksi, menyampaikan sejumlah orasi  mengkritik RKUHP,  Koalisi Masyarakat Sipil meninggalkan empat karangan bunga. Karangan bunga itu berisi sejumlah tulisan yang merupakan simbol penolakan, di antaranya, 'Selamat dan Sukses Kepada Pemerintah dan DPR Telah Menjadi Penjajah di Negara Sendiri #SemuaBisaKena.' 

Kemudian, 'Turut Berduka Cita atas Matinya Demokrasi di Indonesia,' 'Happy Wedding Pemerintah, DPR, Oligarki Sukses Melahirkan Rezim Anti Kritik, dan 'Turut Berduka Cita atas Kebangkitan Pasal Kolonial Dalam RKHUP.' 

Berdasarkan pantau Suara.com massa mulai bubar dari lokasi pukul 17.33 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi mereka sempat mengumpulkan sampah yang berserak. 

Sebelumnya, Citra Referendum menilai DPR RI sangat tidak bijak, mengesahkan RKHUP tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil. 

"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat Indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," tegas Citra saat ditemui wartawan saat berunjuk rasa di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). 

Mereka menilai penyusunan RKHUP oleh DPR RI dilakukan tanpa transparansi dan melibatkan masyarakat sipil. 

"Karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin," ujarnya. 

"Kemudian yang kedua, DPR dan pemerintah tidak melakukan secara parsitipatif, yang saya katakan. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah. Tidak bermakna," sambungnya. 

Sebagai perwakilan rakyat, DPR seharusnya membuat aturan yang mengedepankan perlindungan bagi rakyat. 

Baca Juga: DPR RI dan Pemerintah 'Maksa' Sahkan RKUHP, Peneliti TII: Kesepakatan Membungkam Masyarakat!

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan  secara bermakna pendapat dari masyaraka, bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu di cabut," ujarnya. 

Karena mereka tegas menolak pengesahan RKUHP. Untuk itu aksi unjuk rasa mereka gelar di DPR RI, Jakarta Pusat. 

"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tegas Citra. 

Setidaknya terdapat sejumlah pasal bermasalah di dalam RKHUP di antaranya, pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi, 

'Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.' 

Pasal itu dianggap bermasalah karena berpotensi jadi alat kriminalisasi bagi masyarakat yang mengkritisi pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI