Ada Minion dan Elsa Frozen Ikut Aksi Tolak Pengesahan RKHUP: Pemerintah Ini Sudah Beku!

Selasa, 06 Desember 2022 | 18:21 WIB
Ada Minion dan Elsa Frozen Ikut Aksi Tolak Pengesahan RKHUP: Pemerintah Ini Sudah Beku!
Sejumlah demonstran yang menolak pengesahan RKUHP saat menggelar aksi di depan DPR, Selasa (6/12/202). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.

Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai eleman masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang bermasalah.

Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Kemudian, RKUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikan, masa hukuman koruptor pada RKUHP justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR, Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI